Berita Sumba Timur Terkini

Polisi di Sumba Timur Dapat Ganja Seberat 204,81 Gram dari Tangan Tersangka MBM

Kepolisian dari Polres Sumba Timur mendapatkan narkotika jenis ganja seberat 204,81 gram.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Kapolres Sumba Timur, Victor MT Silalahi, SH, MH sedang menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja dari tangan pelaku MBM. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Kepolisian dari Polres Sumba Timur mendapatkan narkotika jenis ganja seberat 204,81 gram. Ganja tersebut didapat oleh pihak kepolisian dari tangan pelaku MBM alias M.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor MT Silalahi, S.H, MH saat konferensi pers di Aula Mapolres Sumba Timur, Kamis (13/9/2018) menjelaskan, kronologi penanganan kasus tersebut berawal setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 pukul 18.00 Wita ada pengiriman paket barang yang mencurigakan melalui salah satu jasa pengiriman barang di Waingapu.

Victor yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Pariada dan Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja mengatakan, setelah mendengar informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan sasaran kantor jasa pengiriman dan karyawan di kantor itu.

Baca: Ancaman Serius di Sikka, Sudah 36 Spesimen Positif Rabies

Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 pada pukul 10.30 Wita, enam personel polisi dari Satresnarkoba Polres Sumba Timur dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan pengawasan di kantor jasa pengiriman tersebut. Namun, setelah tersangka M mengambil paket barangnya, tersangka berhasil melarikan diri.

"Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dengan melihat rekaman dari CCTV yang ada di kantor tersebut, untuk memastikan ciri-ciri orang yang telah mengambil barang sama dengan 'TO' sesuai yang diperoleh dari informan," jelas Victor.

Victor mengatakan, setelah memastikan kejelasan orang itu alias tersangka M, pihaknya melakukan pengejaran di tempat tinggal tersangka di Perumnas Waingapu. Pukul 11.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di RT 028 RW 007 Kelurahan Kambajawa Kota Waingapu.

Dikatakan Victor pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka dan berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa ganja yang dikemas dalam empat bungkusan dengan berat keseluruhan 204,81 gram dari tangan tersangka.

"Dimana terdiri dari 1 bungkus ganja kering dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih tanpa plastik 41,58 gram, satu paket ganja kering dibungkus dengan kertas buku dengan berat bersih tanpa kemasan 7,95 gram, 1 paket ganja kering dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih 30,02 gram dan satu paket ganja kering dibungkus dengan kantong plastik hitam dilakban kuning dan diikat dengan kabel warna hitam dengan berat bersih 125,26 gram," jelas Victor.

Victor mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka sebanyak 21 item yakni selain itu, kendaraan roda dua yang digunakan tersangka, kardus warna colkat yang digunakan untuk mengemas empat bungkus kopi bubuk Kamendu Asli.

Selain itu, satu linting ganja bekas bakar isap, satu bungkus rokok u mild dan satu lembar KTP atas nama MBM, dan uang tunai sebanyak Rp 312.000, 1 lembar STNK motor, satu buah handphone merek Oppo, satu buah dompet, satu buah tas kulit, satu buah kunci, satu buah celana pendek dan bajo kaos dan satu lembar kertas bukti pengiriman serta satu buah flashdis yang berisi rekaman CCTV.

Victor mengatakan, selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved