Berita NTT

Semua Izin Tambang Mineral di NTT Dicabut

usaha tambang telah membuat wajah NTT menjadi bopeng. Usaha tambang tidak layak dilakukan di NTT sebab pulau ini kecil

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, oby lewanmeru
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi. 

Selain itu, lanjut Gabriel, perusahaan-perusahan tambang yang sudah melakukan pertambangan di NTT agar dituntut tanggungjawabnya melakukan recovery lokasi yang sudah rusak ekologisnya.

Ia juga meminta Gubernur NTT untuk tertibkan HGU-HGU (Hak Guna Usaha) di NTT yang merampas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Adat Flobamora. 

309 Tambang

Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga awal tahun 2018 masih dikepung 309 izin tambang. Dari jumlah tersebut 70 izin yang sudah habis masa berlakunya berpeluang dilelang ulang oleh pemerintah daerah.

Dalam keterangannya kepada Pos Kupang, Rabu (14/3/2018), Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menjelaskan, sebanyak 309 izin tambang itu tersebar di 17 kabupaten di NTT.

Melky mengatakan, hampir seluruh perusahaan tambang tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Yang terjadi malah merusak hutan dan sumber air, pengelola melakukan intimidasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Fakta semacam ini, lanjut Melky Nahar, belum menjadi perhatian serius para elit politik serta calon kepala daerah yang sedang berkompetisi di ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTT tahun 2018.

Melky Nahar mengatakan Pilgub NTT tampaknya hanya dimanfaatkan untuk merebut kuasa dan jabatan bagi segelintir elit dan politisi. Bahka ada kecenderungan ditunggangi para pemodal yang bermain di balik setiap kandidat yang berkontestasi demi melanggengkan bisnisnya di NTT.

Hal ini, kata dia, cukup beralasan mengingat Provinsi NTT hingga kini terus dikepung oleh berbagai investasi berbasis lahan skala besar seperti pertambangan dan perkebunan.

Kehadiran pertambangan ini merampas lahan dan merusak hutan, mencemari air dan pesisir pantai, bahkan tak sedikit warga dikriminalisasi hingga berujung dipenjara karena membela tanah dan airnya.

Selain pertambangan, kata Melky Provinsi NTT juga dikepung investasi perkebunan skala besar seperti di Sumba dan Ngada. Di Sumba Timur ada tiga perusahaan masing-masing bergerak di perkebunan tebu, perkebunan pohon sejenis jarak dan tanaman sisal family kaktus. Investasi perkebunan lainnya hadir di Kabupaten Ngada.

Berikut Izin Pertambangan yang bertebaran di berbagai kabupaten di NTT. 

BELU                                      84  izin

TIMOR TENGAH UTARA     70

KABUPATEN KUPANG       34

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved