Berita NTT
Esepsinya Dikabulkan! Mantan Sekwan Kabupaten Alor Dikeluarkan dari Tahanan
menyatakan akwaan JPU terhadap terdakwa Drs. Ahmad Maro tidak dapat diterima. Ketiga, mengembalikan berkas perkara tipikor atas
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mengabulkan esepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus korupsi uang persediaan (UP) pada Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Drs. Ahmad Maro.
Terdakwa Drs. Ahmad Maro setelah mendengar bahwa majelis hakim mengabulkan esepsi yang diajukan kuasa hukumnya, dirinya langsung tertunduk pada saat sidang akan berakhir. Sesekali ia mengusapi matanya.
Baca: Semarak Asian Games Harus Ditularkan ke PORProv NTT 2018
Setelah sidang selesai dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Drs. Ahmad Maro menyalami sanak keluarga yang sedang menunggu dalam ruangan sidang. Saat sedang menyalami terdakwa langsung meneteskan air mata dan menangis.
Atas putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk memberhentikan proses persidangan dengan Terdakwa Drs. Ahmad Maro dan membebaskan terdakwa dari tahanan pada saat itu juga.
Ada sekitar lima poin amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief. Pertama kata Syaiful, mengabulkan esepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Drs. Ahmad Maro.
“ Kedua, menyatakan bahwa dakwaan JPU terhadap terdakwa Drs. Ahmad Maro tidak dapat diterima. Ketiga, mengembalikan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs. Ahmad Maro kepada JPU kejari Alor,” tegas Syaiful di Pengadilan Tipikor, Kupang, Selasa (4/9/2018).
Keempat, lanjut Syaiful, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Drs. Ahmad Maro dari dalam tahanan dan kelima membebankan biaya perkara kepada negara.
Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief setelah membacakan amar putusan sela, memberikan kesempatan kepada JPU pada Kejari Alor untuk memperbaiki dakwaan dan apabila keberatan dengan putusan majelis hakim maka silahkan melakukan dakwaan ulang.
JPU dari Kejari Alor yang dihadiri Jaksa Fungsional Heri Permana ketika dimintai komentarnya mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan karena masih memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk mengajukan uapa hukum selanjutnya.
“Nanti kita lihat tujuh hari kedepan apa kami mengajukan upaya hukum atau tidak. Tapi kami punya hak untuk mengajukan kembali berkas perkara terhadap dakwaan, sehingga tidak mengurangi pidana karena kita bisa mengajukan lagi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) pada Kantor DPRD Kabupaten Alor, Drs. Ahmad Maro didakwa melakukan korupsi uang persediaan (UP) pada tahun 2013 sebesar Rp. 500 juta.
JPU pada Kejari Kabupaten Alor dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Heri Permana di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (9/8/2018) sore mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, pasal 8 Jo Pasal 18, dan pasal 9 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Berdasarkan Pantauan Pos Kupang, jalannya sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief didampingi oleh dua anggotanya masing-masing Ibnu Kholiq dan Ali Mukhtarom. (*
Baca: Penetapan Tersangka Kasus PNPM Mandiri Kota Baru di Ende Tidak Sah