Berita Regional
Diduga Menghina Presiden di Medsos, 2 Pemuda Ini Jadi Tersangka
Diduga menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, 3 pemuda warga Balunijuk, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap.
POS-KUPANG.COM | PANGKALPINANG - Diduga menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, 3 pemuda warga Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap, Sabtu (1/9/2018).
Mereka diduga menghina Presiden Jokowi melalui video yang diedarkan melalui media sosial. Dua dari tiga pemuda tersebut, yakni SA (20) dan FZ (16 ), ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu lainnya, FZ (15), sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, kedua tersangka hanya dikenakan wajib lapor. Sebab ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
Baca: Seorang Bayi Tewas dalam Kebakaran Rumah
"Kedua pelaku dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 207 KUHP," ujar Rio, Senin (3/9/2018). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-saat-memberikan-keterangan-pers_20180903_224859.jpg)