Jumat, 10 April 2026

Berita Regional

Diduga Menghina Presiden di Medsos, 2 Pemuda Ini Jadi Tersangka

Diduga menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, 3 pemuda warga Balunijuk, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/FITRI R
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers selepas meninjau kondisi perbaikan RSUD Kota Mataram, Senin (3/9/2018). 

POS-KUPANG.COM | PANGKALPINANG - Diduga menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, 3 pemuda warga Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap, Sabtu (1/9/2018).

Mereka diduga menghina Presiden Jokowi melalui video yang diedarkan melalui media sosial. Dua dari tiga pemuda tersebut, yakni SA (20) dan FZ (16 ), ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu lainnya, FZ (15), sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, kedua tersangka hanya dikenakan wajib lapor. Sebab ancaman hukuman di bawah 4 tahun.

Baca: Seorang Bayi Tewas dalam Kebakaran Rumah

"Kedua pelaku dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 207 KUHP," ujar Rio, Senin (3/9/2018). (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved