Berita Headline Pos Kupang
Hitung Ulang Suara Mulai 3 September 2018, KPU TTS Batasi Jumlah Saksi Paslon
KPU menetapkan jadwal penghitungan ulang suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) selama 1-7 September 2018.
Yan Ati menegaskan, saksi hanya diberikan kesempatan untuk melihat dan mendengar proses penghitungan suara ulang. KPU TTS tidak memberikan ruang untuk perdebatan.
Apabila dalam proses penghitungan suara ulang ditemukan adanya C1 Plano atau C1- KWK yang hilang atau tidak ditemukan maka akan dimuat dalam berita acara penghitungan suara sebagai pertimbangan majelis hakim MK.
"Jadi, tidak ada ruang untuk saksi paslon berdebat dalam proses penghitungan suara ulang," tegas Yan Ati.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Kabupaten TTS, Demetris Pitai akan mengerahkan kekuatan penuh untuk mengawasi penghitungan suara ulang oleh KPU TTS. Selain itu, ada tim supervisi dari Bawaslu NTT dan tim monitoring dari Bawaslu RI.
"Sesuai perintah MK, maka akan ada tim monitoring dari Bawaslu RI dan tim supervisi dari Bawaslu NTT. Kita berharap, proses penghitungan suara ulang ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya. (*)