Berita Headline Pos Kupang
Hitung Ulang Suara Mulai 3 September 2018, KPU TTS Batasi Jumlah Saksi Paslon
KPU menetapkan jadwal penghitungan ulang suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) selama 1-7 September 2018.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penghitungan ulang suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) selama 1-7 September 2018.
KPU TTS memastikan hitung ulang suara dimulai 3 September 2018 dan jumlah saksi setiap pasangan calon hanya tiga orang.
Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU TTS untuk pelaksanaan penghitungan ulang suara sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Sisilia Sona Berharap Kokpit Dapat Bersinergi dengan Pemerintah
"Kita sudah lakukan rapat khusus dengan KPU RI dan KPU TTS menyangkut putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pilkada TTS. Sesuai keputusan yang ditetapkan KPU TTS, bahwa proses hitung ulang akan dimulai 1 sampai 7 September 2018," kata Maryanti saat ditemui di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2019 di Aula Hotel Ima, Kupang, Jumat (31/8/2018).
Maryanti menjelaskan, saat ini KPU TTS sudah mulai bergerak, terutama rapat dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan di TTS. Pihaknya melakukan supervisi ke sana menyangkut persiapan penghitungan suara ulang di 921 TPS.
Hasil penghitungan suara ulang akan dilaporkan ke KPU secara berjenjang, selanjutnya dilaporkan ke MK. "Kita sudah berkoordinasi secara intens dengan pihak keamanan untuk mengawal proses penghitungan suara ulang," ujar Maryanti yang saat itu didampingi Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli dan Ketua Divisi Data, Theresia Siti.
Meski masih dalam suasana duka atas meninggalnya Ketua KPU TTS, Ayub Magang, Sekretaris KPU Kabupaten TTS, Marcel Taneo mengatakan, penghitungan ulang suara tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
"Proses penghitungan suara ulang tetap berjalan sesuai perintah MK paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan KPU NTT terkait penggantian almarhum sebagai ketua KPU dan pengisian posisi komisioner yang lowong pasca ditinggal almarhum," ujar Marcel.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU TTS, Yan Ati mengatakan, jadwal penghitungan suara ulang dimulai tanggal 3 hingga 8 September 2018, bertempat di Kantor KPU TTS di Kota SoE.
Selanjutnya, tanggal 9-12 September, KPU TTS dan Bawaslu TTS menyusun laporan masing-masing terkait hasil penghitungan suara ulang. Kemudian pada tanggal 13 September, laporan hasil penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS disampaikan kepada MK.
"Untuk menghemat waktu saat penghitungan suara ulang, kami akan membagi proses dalam empat panel. Oleh sebab itu, setiap pasangan calon kami batasi untuk mengutus delapan orang saksi yang diberikan mandat untuk mengikuti penghitungan suara ulang," tandas Yan Ati.
Setiap pasangan calon memberi mandat saksi kepada tiga orang. Selain itu, KPU TTS juga memberikan batasan jarak kepada masyarakat umum yang ingin menyaksikan proses penghitungan suara ulang.
"Saksi setiap pasangan calon kami batasi tiga orang, sehingga totalnya ada 12 saksi (3 saksi x 4 pasangan calon). Untuk menjaga situasi aman dan lancar, kami akan menentukan jarak bagi masyarakat umum untuk bisa menyaksikan proses penghitungan suara ulang, akan dibatasi police line (garis polisi)," kata Komisioner KPU TTS, Yulius Efendi Litelnoni.
Mengenai mekanisme penghitungan suara ulang, Yulius mengatakan, sesuai perintah MK, KPU hanya mencocokkan formulir C1-KWK berhologram dengan formulir C1 Plano-KWK berhologram.
"Kami hanya akan mencocokkan data yang ada di C1-KWK dengan C1 Plano berhologram, apa sudah sama atau belum. Patokannya C1 Plano berhologram."