Berita Kabupaten Kupang
Bupati Kupang Ayub Titu Eki Siap "Pasang Badan" Buat Warga Babau Terkait Perusahaan Garam
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, siap membela warga Kabupaten Kupang yang memiliki lahan untuk penambangan garam di Babau
Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, siap "pasang badan" membela warga Kabupaten Kupang khusus yang memiliki lahan untuk penambangan garam di Babau, Kecamatan Kupang Timur. Lahan milik warga harus tetap dipertahankan walaupun PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang menguasai 3.720 hektare (ha) di wilayah itu memegang hak guna usaha (HGU).
Bupati Titu Eki kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/8/2018), menjelaskan, terkait dengan usaha penambangan garam di Babau, PT PGGS mengantongi HGU tetapi dirinya menilai proses penguasaan lahan tidak sesuai prosedur dimana penyerahan lahan dilakukan melalui intimidasi terhadap masyarakat.
Untuk itu, dirinya akan tetap berada di belakang warga walaupun perusahaan ini memiliki bekingan orang besar sekalipun.
Menurutnya, ada alasan yang mendorongnya mencabut status HGU milik PT PGGS yaitu adanya aksi protes warga ketika dilakukan proses pengambilalihan lahan seluas 3.720 ha pada tahun 1992 silam.
PT PGGS telah melakukan akuisisi dengan PT Puncak Keemasan Garam Dunia dengan investasi sebesar Rp 1,8 triliun untuk pengembangan usaha garam di daerah itu. Ketika itu, ada warga yang diintimidasi sehingga proses penandatanganan penyerahan lahan dilakukan dalam kondisi terpaksa.
Selain itu, katanya, proses penyerahan hak pengelolaan melalui HGU tidak benar. Banyak terjadi intimidasi sehingga adanya penolakan warga dan warga menandatangani penyerahan hak dalam kondisi tertekan.
Selama ini pun, katanya, lahan tersebut dibiarkan telantar tanpa adanya aktivitas usaha yang dilakukan PT PGGS. (*)