Berita Regional
VIRAL - Bocah SD Nikahi Siswi SMK Berusia 17 Tahun
Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Editor:
Kanis Jehola
Oleh karena itu, KPAI mendukung DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Retno, usia minimal perkawinan yang diatur dalam undang-undang itu sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
"Sejak 1974 itu sudah lama sekali. Memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih relevan. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan," tuturnya.
Retno mengatakan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak. Perkawinan anak, apalagi anak dengan anak, juga kerap menimbulkan permasalahan.
"Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana. Perkawinan itu seharusnya bukan sekadar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu," katanya. (*)