Berita Regional
VIRAL - Bocah SD Nikahi Siswi SMK Berusia 17 Tahun
Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, perkawinan anak harus dicegah.
Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Lisa Woro Srihastuti Sulistianingrum mengatakan pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu.
"Upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial. Harus melibatkan banyak pihak karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," kata dia.
Sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG`s), semua negara diminta untuk mencegah dan menghentikan seluruh praktik yang berbahaya bagi anak.
Perkawinan anak merupakan ancaman bagi masa depan anak, sehingga perlu dicegah.
Pemerintah, melalui banyak kementerian dan lembaga telah melakukan banyak upaya untuk mencegah perkawinan anak.
"Kami perlu menyusun strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah membuat kajiannya. Paling tidak memiliki strategi dulu, baru diturunkan dalam rencana aksi," tuturnya.
Sebagai bentuk komitmen negara, selain ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak, perlindungan anak juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2020.
Pengadilan agama
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pengadilan agama merupakan benteng terakhir untuk mencegah perkawinan anak.
"Karena perkawinan di bawah umur harus mendapatkan izin atau dispensasi dari pengadilan agama, pengadilan agama jangan mudah memberikan izin," kata dia.
Pengadilan agama dan KUA, ucap dia, memang memiliki ranah yang berbeda. Pengadilan agama merupakan bagian dari yudikatif, sedangkan KUA yang berada di bawah Kementerian Agama merupakan eksekutif.
Bila pengadilan agama sudah mengizinkan dua anak menikah, KUA tidak boleh menolak untuk menikahkan mereka.
Untuk mencegah perkawinan anak kembali terulang, KPAI mendorong pendewasaan usia minimal perkawinan karena peningkatan kualitas sumber daya manusia akan bisa dicapai bila pernikahan tidak dilakukan pada usia yang terlalu muda.
Pihaknya mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya perempuan 16 tahun menjadi 18 tahun, sedangkan laki-laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun.