Berita NTT
Diduga Terlibat Jaringan Human Trafficking, Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan Polda NTT
Dua orang ibu rumah tangga diamanakan tim Ditreskrimum Polda NTT karena disangkakan terlibat jaringan kasus perdagangan orang (human trafficking)
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Korban akhirnya meminta untuk dipulangkan, namun setelah sampai di Yayasan Gajah Mada Jakarta, pihak yayasan malah meminta korban harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan untuk korban dari awal kedatangannya sampai pada kepulangannya.
Baca: Gerakan Dance Member BTS IDOL Lambangkan Gaya Superhero Dunia, Bagaimana Bisa?
“Yayasan sampai menahan HP korban untuk menjadi barang jaminan, sehingga ada kerabat atas nama Benyamin Lassa yang mengurus kepulangan korban ke Kupang,” jelasnya.
Atas informasi ini, polisi lalu melakukan penyidikan serta melakukakan penangkapan dan penahanan kepada kedua tersangka yang merupakan bagian dari jaringan TPPO terhadap korban Sesdi Meranti Naif asal Molo Utara TTS ini.
Baca: Ingin Memiliki Pasangan Setia, Pilihlah Orang Dengan 4 Zodiak Ini, Dijamin
Rudy menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap, perekrut MP menerima sedikitnya Ro 1 juta untuk jasa merekrut tenaga kerja. Sedang LO menerima Rp 2,5 juta per orang yang mereka kirimkan melalui Bandara El Tari Kupang.
MP diketahui telah bergerak sejak Maret 2018 dan berhasil merekrut lima orang tenaga kerja yang dikirim untuk dipekerjakan ke luar NTT dengan jaringan dan modus yang sama.
“Untuk korban yang direkrut sendiri rata-rata berpendidikan tamatan SD dan SMP yang memiliki keinginan untuk bekerja di luar daerah untuk mengubah kehidupan ekonomi keluarga,” tambahnya.
Baca: 10 Drama Korea yang Bakal Tayang Bulan September 2018, Jangan Sampai Terlewatkan!
Baca: 5 KPop Ini Populer, Tapi Music Videonya Paling Banyak Dapat Dislike Di YouTube
Untuk kasus ini, kedua ibu rumah tangga ini disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Hasyim, sang pemilik Yayasan Gajah Mada saat ini masih diperiksa sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan untuk ditingkatkan menjadi tersangka jika terbukti dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik.
Rudy juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli terhadap tawaran pekerjaan yang diberikan, baik itu yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.
“Masyarakat harus cek di lembaga dan dinas terkait, apakah perusahaan itu legal atau tidak, terdaftar atau tidak,” tutup Rudy.
71 TKI Meninggal di Malaysia
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang, Siwa, menyebutkan, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia di Malaysia sejak Januari hingga Agustus 2018 berjumlah 71 orang.
"Selamat pagi, jumlah TKI asal NTT yang meninggal dunia periode Januari sampai dengan Agustus 2018 sebanyak 71 orang," ungkap Siwa, kepada POS KUPANG.COM, Jumat (31/8/2018).
Ia menjelaskan rata-rata yang meninggal itu semuanya diberangkatkan non prosedural.
Selain itu penyebab meninggal berbagai macam. Ada yang kecelakaan kerja dan sebagian besar meninggal dunia karena sakit.