Breaking News

Berita Kabupaten Manggarai Barat

Sudah Ada Parpol yang Konsultasi ke Panwaslu Mabar untuk Ajukan Sengketa Terkait Penetapan DCS

Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dikunjungi oleh tim dari salah satu Partai Politik (Parpol) untuk konsultasi tentang pengajuan sengketa

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Petugas Panwaslu Mabar sibuk beraktivitas di kantornya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM|LABUAN BAJO--Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dikunjungi oleh tim dari salah satu Partai Politik (Parpol) untuk konsultasi tentang pengajuan sengketa terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU.

Kordiv SDM dan Kelembagaan di Panwaslu Kabupaten Mabar, Edu Ndundu kepada POS--KUPANG.COM, menyampaikan bahwa Parpol yang datang itu baru sekedar konsultasi.

"Baru datang untuk konsultasi kemarin dari PAN. Hari ini mereka mungkin akan ajukan sengketa, kami tentunya menunggu," kata Edu, Selasa (21/8/2018).

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Mabar, Simeon Sofan Sofian, mempersilahkan Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan sengketa terkait proses penetapan DCS.

"Kami mempersilahkan Parpol untuk mengajukan sengketa terkait proses penetapan DCS, bila merasa keberatan dengan penetapan yang telah dilakukan," kata Simeon.

Penetapan DCS kata dia sudah berlangsung pada Hari Minggu (12/8/2018) di Kantor
KPU Mabar.

Dijelaskannya, dari 16 Parpol ada 7 Parpol yang jumlah Bacalegnya tidak sampai batas angka kuota.
Kuota Bacaleg setiap Parpol di daerah itu 30 orang, terdiri dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu sebanyak 12 orang; Dapil dua 9 orang dan Dapil tiga juga 9 orang.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved