Berita Kota Kupang
Hasil Penelitian Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan Disosialisasii
Kanwil Hukum dan HAM NTT menggelar sosialisasi Hasil Penelitian Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar sosialisasi mengenai hasil penelitian analisis dampak HMA terhada rancangan UU Pertahanan.
Acara ini berlangsung pada Senin (20/8/2018). Demikian siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Yudi Kurniadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Kakanwil, Erwyn F. R. Wantania saat membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM tentang Analisis Dampak HAM Terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan bertempat di Aula Kemenkumham NTT, Senin (20/8/2018) mengatakan tTanah bagi masyarakat memiliki makna multidimensional karena tanah tidak saja mengandung aspek fisik, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, politik dan aspek hukum.
Baca: Polisi Tangkap Kurir Sabhu Sbahu 5 Kilogram
Baca: Pergi Melaut Sejak Tanggal 15 Agustus Nelayan Reok Barat Belum Pulang ke Rumah
Dari sisi ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan.
Secara politis tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan dan
sebagai budaya tanah dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya.

Sehingga membahas mengenai tanah berarti membahas isu sentral dari satu kesatuan yang terintegrasi dengan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Menurut Yudi, mengingat kompleksnya masalah pertanahan dalam kehidupan sosial masyarakat, pemerintah memandang perlu untuk membentuk suatu peraturan-perundangundangan dibidang pertanahan.
Baca: 100 Orang NTT Budidayakan Kelor, Perusahaan Singapura Bakal Pasarkan ke Afrika Selatan
Baca: 10 Lokasi Untuk Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1439 H di Kota Kupang
"Undang-Undang Pertanahan juga perlu disusun sebagai upaya Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Undang Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," jelasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil mengatakan bahwa UUPA yang diterbitkan pada Tahun 1960 belum mengantisipasi perkembangan ilmu, teknologi, politik, sosial ekonomi, budaya serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
Baca: Aksi Presiden Jokowi Naik Moge Bikin Pemeran Fast And Furious Takjub, Ini Videonya
"Dalam penyusunan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan harus melalui Penelitian yang komperhensif dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dan pandangan-pandangan ilmiah dari aspek hukum dan HAM," katanya
Ia mengatakan, pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan asas kemanusiaan yaitu mengandung perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Baca: Anda Ingin Melakukan Perjalanan Ke Makasar? Ini Jadwalnya
Kegiatan Penelitian ini juga dilakukan karena mengingat pada perkembangan, kemajuan masyarakat dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan dukungan bagi terwujudnya penerapan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Ia berharap hasil penelitian perlu disosialisasikan kepada masyarakat guna mendapatkan masukan dalam upaya penyempurnaan penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan.
Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum Setda Provinsi dan Kota, BPN Provinsi dan Kota, Polda NTT, Kejati NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Ombudsman RI perwakilan NTT,Keuskupan Agung Kupang, Universitas yang ada di Kota Kupang, LBH dan LSM serta Camat dan Lurah. (*)