Berita NTT

Ini 14 Fitur Mobile JKN Yang Perlu Peserta atau Calon Peserta BPJS Ketahui

Sebelum anda peserta BPJS menggunakan aplikasi Mobile JKN, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Mobile JKN memiliki 14 fitur.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Ferry Ndoen
(ANTARA/Aditya Ramadhan)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (9/8/2018). 

 Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM,KUPANG—Sebelum anda peserta BPJS menggunakan aplikasi Mobile JKN, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Mobile JKN memiliki 14 fitur.

Operator BPJS Kesehatan Kantor Wilayah NTT, Andika yang ditemui di Arena Pembangunan tingkat Provinsi NTT, Minggu (19/8/2018), menjelaskan, 14 fitur Mobile JKN tersebut;  

Baca: BREAKING NEWS: Bocah Kakak dan Adik Tewas Tenggelam di Kali Aemau Rendu di Nagekeo

pertama,  menampilkan kepesertaan dan anggota keluarga. Kedua,  mengubah nomor telepon,  mengubah alamat email yang terdaftar,  mengubah alamat surat terdaftar,  pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, pindah kelas rawat. Ketiga, menampilkan kartu JKN-KIS dalam bentuk digital dan dapat digunakan saat menggunakan pelayanan kesehatan.

Keempat, calon peserta dapat melakukan pendaftaran peserta (PBPU) dengan memasukan nomor KTP Elektronik selanjutnya peserta akan mendapatkan email nomor VA.

Kelima,  menampilkan tagihan  iuran peserta PBPU. Keenam, melakukan pembayaran via mobile dan menampilkan panduan pembayaran sesuai dengan chanel pembayaran yang dipilih. Ketujuh, menampilkan riwayat pembayaran iuran via mobile dan denda.

Delapan,  menampilkan nomor virtual account peserta. Sembilan,  menampilkan history pelayanan peserta dan dapat memberikan rating dn komentar terhadap pelayanan yang pernah diterima.

Sepuluh,  pendaftara pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sebelas,  melakukan deteksi dini penyakit melalui skrining riwayat kesehatan. Duabels,  memperoleh informasi seputar program JKN-KIS antara lain;  syarat dan ketentuan pendaftaran,  hak dan kewajiban peserta,  sanksi dan manfaat JKN-KIS.

Tigabelas, mengetahui alamat dan lokasi kantor  BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama, fasilitas kesehatan rujukan tingkat  lanjutan yang terdekat dengan posisi peserta saat itu. Empatbelas,  menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan tertulis atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. (*)

 
     

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved