Berita Kota Kupang
Hery Kadja Dicoret dari Daftar Calon Sementara Bacaleg Kota Kupang
Hery Kadja, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan secara otomatis ditiadakan dari Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg Kota Kupang.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria A E Toda
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Kupang dari Partai Demokrat yang sekaligus merupakan ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Hery Kadja, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan secara otomatis ditiadakan dari Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg Kota Kupang.
TMS-nya Hery Kadja ini diungkapkan Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo, S.Fil dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor KPU Kota Kupang Selasa (14/8/2018).
Baca: Mantan Kepala Penelitian HKI Undana Sebut WTO Agreemen Merusak Indonesia
Menurut Ketua KPU Kota Kupang dalam konferensi pers tersebut pihaknya setelah bacaleg tersebut memasukan berkas dan dinyatakan lolos oleh KPU untuk dilanjutkan ke DCS, pihaknya langsung membuat laporan pada KPU Provinsi dengan tembusan ke KPU RI, dan juga Bawaslu Kota Kupang.

''Tanggal 7 Agustus KPU Provinsi sudah supervisi ke kami dan tanya sikap kami mengenai hal ini. Selasa jam 10 pagi tadi dapat surat dari KPU Provinsi berdasarkan perintah Hirarki KPU RI dan kami langsung plenokan dan menyatakan Hery Kadja TMS,'' ujarnya.
Pihak KPU Kota Kupang akan melanjutkan proses ini dengan menyurati partai politik (Parpol) yang bersangkutan untuk segera mengganti bacaleg.
Selain itu pihaknya juga akan membuat surat ke KPU Provinsi NTT dengan tembusan pada KPU RI dan juga pada bawaslu Kota Kupang berisi laporan TMS saudara Hery Kadja dari bacaleg Kota Kupang.
Selain itu komisioner KPU Lodowyk Fredrik yang juga turut hadir dalam konferensi pers mengatakan tanggal 12 hingga 14 pihaknya mengumumkan DCS dan hingga tanggal 21 Agustus nanti pihaknya akan menunggu tanggapan masyarakat terkait bacaleg yang sudah ada dalam DCS.
Tetapi khusus untuk Hery Kadja sebelum batas waktu tanggapan masyarakat, hirarki KPU yaitu KPU RI telah memberi jawaban atas surat KPU kota Kupang melalui KPU Provinsi pada Senin 13 Agustus 2018 nomor 627.
''Kami sudah mendapat jawaban dari hirarki melalui surat tanggal 13 nomor 627 dan kami langsung pleno dengan mengikuti arahan hirarki untuk TMS Saudara Hery Kadja. Sesuai tahapan PKPU nomor 5 tahun 2018 tanggal 22-28 adalah waktu kami KPU Kota sampaikan ke parpol atas tanggapan masyarakat terhadap bacaleg tapi khusus untuk ini kami akan segera bersurat ke Parpol agar segera mengganti bacaleg tersebut pada tanggal 29,30,31 Agustus sehingga tanggal1-7 September akan kami verifikasi dokumen calon pengganti,'' ujar Fredrik. (*)