Opini Pos Kupang
Beginilah Problem Pengawasan Oleh Wakil Rakyat
Salah satu fungsi yang dijalankan anggota DPRD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerah.
Oleh Isidorus Lilijawa
Warga Kota Kupang
POS KUPANG.COM - Salah satu fungsi yang dijalankan anggota DPRD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerah.
Pengawasan ini penting, bukan hanya karena merupakan tugas dan kewenangan anggota DPRD untuk menilai apakah berbagai kebijakan publik telah dijalankan sesuai rencana, tetapi juga penting sebagai ukuran seberapa jauh DPRD menjalankan mandat pemilihnya.
Konsep Dasar
Kata "pengawasan" sering disamakan dengan istilah atau kata "kontrol","supervisi", atau "audit".
Dalam konteks DPRD, kata "pengawasan" berakar dari "oversight" yang berarti pengamatan dan pengarahan terhadap sebuah tindakan berdasarkan kerangka aturan yang ditentukan.
Jadi pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap lembaga eksekutif dapat diartikan sebagai "suatu proses atau rangkaian kegiatan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilaksanakan untuk menjamin agar semua kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga publik berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fungsi pengawasan anggota DPRD bukan saja merupakan sebuah proses untuk memantau kegiatan lembaga publik agar berjalan sesuai rencana.
Tetapi juga sebuah koreksi terhadap penyimpangan yang telah dan mungkin terjadi. Pengawasan yang baik selalu merupakan langkah pencegahan yang efektif terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan tata pemerintahan.
Dalam konteks lembaga politik, fungsi pengawasan yang dijalankan anggota DPRD merupakan bentuk pengawasan politik yang lebih bersifat strategis dan bukan administratif. Hal ini membedakan fungsi pengawasan yang dilakukan anggota DPRD dengan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan dan publik lainnya.
Fungsi pengawasan anggota DPRD lebih bersifat politis strategis menyangkut pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan daerah secara umum. Ia bukanlah pengawasan yang bersifat administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah.
Fungsi pengawasan anggota DPRD berdasar pada rencana yang dilengkapi standar atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah kegiatan lembaga, anggaran atau kebijakan publik dikatakan "berhasil", "gagal", atau "menyimpang".
Dengan demikian, fungsi pengawasan anggota DPRD tidak saja bersifat observatif, melainkan juga bersifat korektif untuk menjamin pencapaian tujuan.
Dalam tata pemerintahan yang baik, pengawasan berperan memberikan umpan balik (feed back) kepada pemerintah daerah untuk perbaikan pengelolaan pembangunan, sehingga tidak keluar dari jalur dan tahapan serta tujuan yang telah ditetapkan.
Sementara bagi pelaksana, pengawasan merupakan aktivitas untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan agar aktivitas pengelolaan dapat mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.