Berita Entertainment

Cut Tari, Ariel dan Luna Maya Tersandung Kasus Video Dewasa 8 Tahun Lalu, Ini 6 Faktanya

Cut Tari, Ariel dan Luna Maya Tersandung Kasus Video Dewasa 8 Tahun Lalu, Ini 6 Faktanya

Editor: Fredrikus Royanto Bau
kolase
Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari 

POS-KUPANG.COM - Cut Tari, Ariel dan Luna Maya Tersandung Kasus Video Dewasa 8 Tahun Lalu, Ini 6 Faktanya.

Kasus video dewasa yang melibatkan artis Indonesia yakni Cut Tari, Ariel dan Luna Maya ini jadi perbincangan 8 tahun yang lalu.

Cut Tari dan Luna Maya hingga saat ini ternyata masih berstatus tersangka. 

Sedangkan Ariel telah menyelesaikan masa hukumannya dan kembali melanjutkan kariernya di dunia hiburan Tanah Air.

Baca: Ini Nama Pengurus DPC Patelki Nagekeo Periode 2018-2022

Baca: Sekretaris PAN Sudah Datang Konsultasi

Baca: Partai Golkar NTT Menilai Jokowi-Maruf dapat Satukan Kelompok Nasional dan Religius

Nazril Irham atau lebih populer dengan panggilan Ariel Peterpan membawakan sebuah lagu menghibur ratusan narapidana pada acara penutupan Pekan Olah Raga Seni Antar Narapidana (Porsenap) dan MTQ 2012 se Jawa Barat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (26/4/2012) lalu. Inzet: Cut Tari dan Luna Maya
Nazril Irham atau lebih populer dengan panggilan Ariel Peterpan membawakan sebuah lagu menghibur ratusan narapidana pada acara penutupan Pekan Olah Raga Seni Antar Narapidana (Porsenap) dan MTQ 2012 se Jawa Barat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (26/4/2012) lalu. Inzet: Cut Tari dan Luna Maya (Tribun Jabar/Gani Kurniawan-Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari Tribun Kaltim.coi berikut rangkuman fakta-fakta perjalanan kasus yang melibatan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang sempat menghebohkan ini.

1. Disimpan Sejak 2007, Terbongkar 2010

Kasus video ini terbongkar sekitar 2010 dan membuat publik heboh.

Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.

Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.

Baca: Sekretaris PAN Sudah Datang Konsultasi

Baca: Partai Golkar NTT Menilai Jokowi-Maruf dapat Satukan Kelompok Nasional dan Religius

Baca: Jokowis Friends Terbentuk di NTT

2. Video tersebut Dicuri dari Laptop Ariel

Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.

RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.

Kala itu Ariel telah memperingatkan RJ agar tidak mengotak-atik file di laptopnya selain lagu Peterpan.

Meski demikian, tampaknya RJ tak mengindahkan peringatan itu dan tetap mengambil video tersebut.

Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.

RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.

Baca: Warek I Undana Kupang Harap FKM Undana Kupang Dapat Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat di NTT

Baca: Romo Okto Minta Peserta Krisma Jangan Langgar 10 Perintah Allah

Baca: Simeon Penggeoam Lantik Pengurus DPC Patelki Nagekeo

3. Video itu lalu Berpindah Tangan

Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.

Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.

Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.

"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

Baca: HIV/Aids Ditemukan di Semua Kecamatan di Sikka, Kenapa Aids Lebih Tinggi?

Baca: General Manager Ini Pimpin Pembersihan FOD di Apron

Baca: Ditemukan di Tilong, Setelah Tiga Hari Bocah SD Labat Ini Hilang

4. Ariel Jalani Proses Hukum

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai di situ, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasus itu meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

5. Ariel Divonis Bersalah

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

Baca: Pemain Kembar Indonesia Bentangkan Spanduk Berwajah Mirip Upin-Ipin Seusai Kalahkan Malaysia

Baca: Timnas Indonesia Hajar Malaysia dan Lolos ke Final Piala AFF U-16, Bagus Kahfi jadi Pahlawan!

Baca: Jelang Laga Kontra Persib Bandung, Ini Motivasi Rahmad Darmawan Bersama Mitra Kukar

6. Kasus Video Dewasa Ini Kembali Mencuat

Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan pihaknya akan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari, dalam kasus dugaan video mesum.

"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).

Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidikan kasus yang menjerat dua artis tersebut masih terus berjalan. Pihak Polri pun belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," tegas Iqbal.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berinisiatif mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Tersangka Atas Nama Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya.

Dalam surat permohonannya tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho.

Dirinya mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan juga terhadap para tersangka yang harus menanggung status tersangka tanpa ada kejelasan kapan perkaranya diperiksa pengadilan.

Dalam permohonan itu juga memerintahkan termohon 1 (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng kepada Penuntut Umum (Termohon II) dan tersangka Cut Tari Aminah binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng atau keluarganya.

Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan tersebut. Bahkan, sidang sudah berjalan. (tribunkaltim)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul, Video Dewasa Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari yang Terungkap 8 Tahun Lalu, Ini 6 Fakta Kasusnya. http://kaltim.tribunnews.com/2018/08/10/video-dewasa-ariel-luna-maya-dan-cut-tari-yang-terungkap-8-tahun-lalu-ini-6-fakta-kasusnya?

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved