Berita Entertainment

Cut Tari, Ariel dan Luna Maya Tersandung Kasus Video Dewasa 8 Tahun Lalu, Ini 6 Faktanya

Cut Tari, Ariel dan Luna Maya Tersandung Kasus Video Dewasa 8 Tahun Lalu, Ini 6 Faktanya

Editor: Fredrikus Royanto Bau
kolase
Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari 

Baca: Warek I Undana Kupang Harap FKM Undana Kupang Dapat Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat di NTT

Baca: Romo Okto Minta Peserta Krisma Jangan Langgar 10 Perintah Allah

Baca: Simeon Penggeoam Lantik Pengurus DPC Patelki Nagekeo

3. Video itu lalu Berpindah Tangan

Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.

Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.

Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.

"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

Baca: HIV/Aids Ditemukan di Semua Kecamatan di Sikka, Kenapa Aids Lebih Tinggi?

Baca: General Manager Ini Pimpin Pembersihan FOD di Apron

Baca: Ditemukan di Tilong, Setelah Tiga Hari Bocah SD Labat Ini Hilang

4. Ariel Jalani Proses Hukum

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai di situ, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasus itu meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved