Berita Kabupaten TTS
Pembukaan Kotak Suara Menunggu Hasil Sidang Permusyawaratan Hakim MK
KPU TTS masih menunggu hasil rapat permusyarwaan majelis hakim Makamah Konstitusi (MK) yang diagendalan tanggal 6 hingga 8 Agustus.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten TTS masih menunggu hasil rapat permusyarwaan majelis hakim Makamah Konstitusi ( MK) yang diagendalan tanggal 6 hingga 8 Agustus.
Hasil sidang ini akan sangat menentukan apakah KPU Kabupaten TTS masih perlu membuka kota suara untuk mengambil C1 pleno, ataukah KPU Kabupaten TTS akan melanjutkan tahap Pilkada dengan melakukan rapat pleno penetapan hasil Pilbup TTS.
Sekretaris KPU Kabupaten TTS, Marcel Taneo mengatakan, untuk agenda sidang pengumuman hasil rapat permusyarwaan majelis hakim MK akan berlangsung mulai dari tanggal 9 hingga 15 Agustus mendatang.
Baca: Ketua DPRD Manggarai Barat Terima Peserta Aksi Formapp yang Menolak Pembangunan di Rinca
Namun, untuk agenda sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Kabupaten TTS belum ada pemberitahuan resmi dari MK. Nantinya, MK akan bersurat kepada pihak pemohon dan termohon melalui KPU RI untuk menghadiri sidang penyampaian hasil rapat permusyarwaan majelis hakim.
" Belum ada tanggal pastinya. Sesuai agenda, jadwalnya 9 hingga 15 Agustus sidang penyampaian hasil rapat permusyarwaan majelis hakim. Kita masih menunggu pemberitahuan dari MK melalui KPU RI, " Marcel.
Ketua Divisi Teknis, KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala mengatakan, untuk membuka kotak suara atau tidak akan sangat bergantung dari hasil rapat permusyarwaan majelis hakim. Jika hasilnya majelis hakim meminta untuk melakukan pembuktian dengan menunjukan C1 pleno, maka KPU akan membuka kota suara.
Sedangkan jika majelis hakim memutus untuk sengketa PHP ini tidak dilanjutkan, maka KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilbup TTS.
" Kalau harus buka kotak suara, maka kita akan bersurat kepada pihak Panwaslih Kabupaten TTS, empat Paslon yang bertarung pada Pilbup TTS lalu dan juga kepada pihak Polres TTS. Tetapi jika hasil rapat permusyarwaan majelis hakim MK memutuskan agar sengketa PHP tidak dilanjutkan, maka kita akan ada rapat pleno penetapan," tegas Santi.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (1/8/2018) pukul 13.00 Wita digelar sidang kedua gugutan sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Pilbup TTS di Makamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, KPU Kabupaten TTS.
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, pihak KPU membacakan jawaban setebal 29 halaman untuk menjawab dalil gugatan paket Naitboho-Kase.
Dalam sidang tersebut, juga dihadiri Panwaslu Kabupaten TTS dan paket Tahun-Konay sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan terkait dalil gugutan yang diajukan paket Naitboho-Kase.
Seusai mendengarkan jawaban dan bukti yang disampaikan pihak termohon serta mendengarkan keterangan pihak terkait, selanjutnya, majelis hakim MK yang terdiri dari 9 hakim, akan melakukan sidang panel terhitung dari tanggal 8 hingga 15 Agutus mendatang.
Sidang panel inilah yang akan menentukan nasib gugutan sengketa PHP Pilbup TTS, apakah akan berlanjut ataukah dihentikan. (*)