Berita Kabupaten Belu
DPP Berhentikan Yohanes Juang, Nelson Matara dan Nyongki Rorong Pimpin DPC PDIP Belu
DPP Berhentikan Yohanes Juang, Nelson Matara dan Nyonki Rorong Pimpin DPC PDIP Belu
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM - DPP Berhentikan Yohanes Juang, Nelson Matara dan Nyonki Rorong Pimpin DPC PDIP Belu.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akhirnya memberhentikan Yohanes Juang dan Hendrikus CH. Ata Palla dari jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Belu.
Yohanes Juang dan Hendrikus CH. Ata Palla dibebastugaskan lantaran mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Belu ke KPU yang tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) DPP.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Yohanes dan Hendrikus diberhentikan berdasarkan SK DPP Nomor: 360/KPTS/DPP/VII/2018 dan SK DPP Nomor: 361/KPTS/DPP/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018.
Baca: Ini Jumlah Sasaran Imunisasi MR di Nagekeo
Baca: 190 Hektar Tanaman Kedelai di Reok Barat Mulai Dipanen
Baca: Unggahan Jungkook BTS di Twitter Bikin Army Histeris, Kini Ada di Eropa

Sebagai gantinya, DPP menunjuk dan mengangkat Nelson Obed Matara, Sekretaris DPD PDIP NTT sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC dan Oktovianus Nyongki Rorong sebagai Pelaksana Harian Sekretaris DPC.
Dalam SK DPP tersebut, disampaikan bahwa Yohanes dan Hendrikus sikap tidak mengindahkan instruksi DPP adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kepada Pelaksana Harian Ketua dan Sekretaris DPC, DPP menugaskan untuk bersama-sama pengurus DPC PDIP Belu melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai dengan berpedoman pada AD/ART PDI Perjuangan tahun 2015 serta peraturan partai.
Baca: Belahan Jiwa IU, Comeback Duet Bareng Zico Block B
Baca: Puluhan Notaris INI NTT Turun Gunung Temui Warga Kolhua
Baca: 554 OMK Kevikepan Ruteng Ikut Camping Rohani 2018 di Paroki Cewonikit
"Dan mendaftarkan nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Belu ke KPU Kabupaten Belu sesuai dengan daftar calon yang telah disahkan dan ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan," demikian bunyi SK yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen.
Pelaksana Harian Sekretaris DPC PDI Perjuangan Belu, Oktovianus Nyongki Rorong yang dikonfimasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (4/8/2018) sore membenarkan telah ada SK DPP tersebut.
Menurutnya, sejak terbitnya SK DPP 360 dan 361, kepemimpinan DPC PDIP yang sah adalah ketua Nelson Obed Matara dan Sekretaris Oktovianus Nyongki Rorong.
“Jadi para caleg tdk usah bingung, tetap 30 caleg yang namanya ada dalam SK DPP akan diakomodir.
Baca: 6 Hal Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Menyewakan Rumah
Baca: Live Streaming MotoGP Ceko 2018 Bisa Disaksikan di Sini, Sesi Latihan Bebas
Baca: Bocah SD Peserta Gerak Jalan Tewas Dihantam Colt, Sempat Menangis Kesakitan
Karena perintah DPP dalam SK yang baru adalah mendaftarkan para caleg sesuai SK DPP bukan daftar pribadi yang dikeluarkan oleh saudara Yohanes Juang yang berakibat diberhentikannya sebagai ketua,” ungkap Oktovianus Nyongki Rorong.
Dikatakannya, pasca mendapatkan mandat sebagai pelaksana harian ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan yang baru, sudah menjadwalkan untuk rapat konsolidasi.
“Rencananya selasa tanggal 7 Agustus jam 10 kita pertemuan koordinasi dengan ketua DPC yang baru di Sekretariat DPC Jalan Ki Hajar Dewantara, undangan sudah kita edarkan,” ujarnya.
Sekretaris DPD PDIP NTT yang juga Pelaksana Harian Ketua DPC PDI Perjuangan Belu, Nelson Matara yang dihubungi terpisah, Sabtu (4/8/2018) membenarkan telah ada SK DPP terkait pemberhentian Yohanes Juang dan Hendrikus sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Belu.
Baca: Din Syamsuddin Bersedia Jadi Cawapres Jokowi
Baca: Tonton Via HP, Bali United vs PSIS Semarang, Live Streaming Pukul 15.30 WIB atau 16.30 Wita
Baca: Lorentina Minta Mahasiswa Jaga Diri dan Selesaikan Kuliah Tepat Waktu
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran keduanya tidak mematuhi apa yang telah digariskan partai melalui SK DPP tentang penetapan bakal calon anggota DPRD Belu.
Menurut Nelson, kejadian ini mirip dengan kejadian di PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Tengah beberapa waktu lalu.
Ketika itu, lanjutnya, ketua dan sekretaris DPCnya dibebastugaskan karena mengangkangi SK DPP.
"Ini mirip dengan di Sumba Tengah. Mereka dinonaktifkan oleh DPP," jawabnya.
Mengenai proses di KPU Belu, Nelson mengatakan semuanya tetap berjalan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU agar yang didaftarkan adalah daftar nama yang ada dalam SK DPP.
"Tanggal 7 Agustus nanti kita rapat DPC di Atambua," ujarnya.
Sementara itu, Yohanes Juang dan Hendrikus Belum berhasil dikonfirmasi. POS KUPANG.COM mencoba menghubungi melalui ponsel namun nomor tidak aktif. Melalui layanan SMS kepada Yohanes tapi tidak ada balasan.
Baca: Pegawai Ini Ditemukan Meninggal di Dalam Toko Busana, Diduga Ini Penyebabnya
Baca: Cucu Soeharto Nikahi Bule Cantik, Inilah Foto-Foto Varsha Strauss Istri Panji Trihatmodjo
Baca: Panti Asuhan Generasi Pengubah Dikunjungi Polisi, Yusri dan Kawan-kawan Mengaku Senang
Sebelumnya diberitakan, Pendaftaran caleg tingkat DPC Kabupaten Belu ini dilakukan di luar mekanisme yang berlaku di partai berlambang Banteng Moncong putih tersebut.
Ada aturan yang dilanggar pada saat melakukan pendaftaran.
Ketua dan Sekretaris DPC Belu diduga telah secara sepihak membuat daftar caleg di luar SK DPP lalu mendaftarkannya ke KPU Belu.
Mereka tidak melampirkan peraturan PDIP nomor 25 tahun 2018 sebagai syarat penting ketika menandatangani surat pernyataan pimpinan partai politik (model B.2) sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018.
Padahal dalam peraturan itu, disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPRD dinyatakan sah dan dimasukkan dalam usulan DPC Partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP.
Yang dilakukan DPC PDIP Belu justru di luar peraturan itu.
Hal ini terlihat dari sejumlah nama caleg yang ada dalam SK DPP namun tidak didaftarkan ke KPU Belu.

Salah satu caleg PDIP yang tidak didaftarkan ke KPU Belu, drg. Falentinus Pareira kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) mengatakan, dalam SK DPP PDIP nomor: 350/KPT/DPP/VII/2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/kota dari PDIP pada pemilu 2019 tanggal 15 Juli 2018 terdapat namanya bersama 29 caleg lainnya yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (dapil).
Dirinya, lanjut drg. Falentinus, berada pada dapil belu 2 dan nomor urut 2.
Namun kenyataannya, Ketua DPC PDIP Belu Yohanes Juang dan Sekretaris DPC Hendrikus Ata saat mendaftar ke KPU Belu tidak menyertakan namanya sesuai SK DPP tersebut.
Ketua DPC PDIP Belu, Yohanes Juang yang dikonfirmasi Pos Kupang.Com, di Kantor DPRD Belu, Kamis (26/7/2018) mengatakan, pengusulan caleg dari PDIP Kabupaten Belu sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai SK dari pimpinan tingkat atas. PDIP mengusulkan caleg untuk semua dapil dan semuanya terpenuhi.
Terkait informasi adanya pelanggaran dalam pengusulan caleg, Juang mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait usulan caleg yang tidak sesuai prosedur tersebut.
"Kita usul sesuai prosedur dan semua dapil terpenuhi. Saya belum tahu ada informasi soal itu," kata Juang.
Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) membenarkan adanya surat permintaan klarifikasi dari calon yang bersangkutan namun pihaknya sudah membalas surat tersebut.
“Itu urusan internal partai. Ada surat keberatan secara pribadi dan kami sudah balas,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam pendaftaran calon legislatif, KPU selaku penyelenggara hanya mengenal partai politik.
Karena itu, lanjutnya, kewenangan untuk mengajukan atau mengganti caleg itu ada pada partai politik.
Dalam proses pendaftaran, lanjutnya, KPU hanya bisa memastikan melalui Form B2 yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC partai, yang isinya bahwa proses perekrutan calon berlangsung terbuka dan demokratis.
Menurutnya, jika ada permintaan pergantian dari partai maka akan dilayani selama masih dalam jangka waktu perbaikan hingga akhir Juli 2018.
Seperti diketahui, sanksi berupa pemecatan itu tertera jelas dalam SK DPP PDIP nomor 350 tanggal 15 juli 2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP pada pemilihan umum 2019.
Pada konsiderans memutuskan, diktum ketiga SK 350 ini menegaskan bahwa DPD maupun DPC tidak diperbolehkan untuk merubah atau mengganti nama-nama calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan DPP.
Apabila ada DPD atau DPC yang melanggar keputusan tersebut, diberikan sanksi pemecatan.
Selanjutnya, dalam diktum keempat ditegaskan bahwa perubahan atau pergantian hanya dilakukan apabilan caleg tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi oleh KPU dan dilakukan dengan persetujuan DPP.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT, Nelson Matara yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (27/7/2018) mengatakan, harusnya DPC PDIP Belu menggunakan SK DPP saat mendaftarkan caleg ke KPU.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD NTT ini, sanksi kepada DPC yang melakukan pelanggaran akan diiberikan langsung oleh DPP.
"Sanskinya jelas dalam SK itu berupa pemecatan dan itu akan diberikan DPP. Jadi kita tinggal tunggu saja," ujarnya. (poskupang.com/roy)