Berita Kota Kupang
Ini Jawaban Asisten Bidang Intelijen Kejati NTT Terkait Aksi Demo Fosak
hakim yang memutuskan bukan jaksa penuntut umum. Yang namanya hukum acara itu ada undang-undangnya, hakim yang memerintahkan kepada jaksa
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Menanggapi aksi demontrasi yang dilakukan oleh Forum Pemuda Sumba Anti Korupsi (Fosak), Asisten Bidang Intelijen Kajati NTT Bambang Setyadi, SH.MH.MM menegaskan, bukan pihak jaksa penuntut umum yang memutuskan surat perintah penangkapan.
" Dalam hukum acara, hakim yang memutuskan bukan jaksa penuntut umum. Yang namanya hukum acara itu ada undang-undangnya, hakim yang memerintahkan kepada jaksa, jaksa berkoordinadi dengan polisi, berdasarkan fakta-fakta sesuai dengan keyakinan hakim," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, sampai dengan diputuskan perkara tersebut, tidak memuatkan perintah untuk melakukan penangkapan. Hal itu tegas Bambang, berarti fakta-fakta yang disampaikan itu tidak ada.
" Sampai dengan keputusan perkara tidak memuatkan perintah penangkapan. Berarti fakta-fakta yang disampaikan tidak ada," tegas Bambang.
Bambang menjelaskan, jika fakta hukumnya dalam persidangan tersebut ada dan hakim pengadilan tipikor memerintahkan untuk melakukan penangkapan, maka jaksa penuntut umum pasti melakukan penangkapan.
" Fakta hukumnya tidak ada, kalau ada fakta hukum berarti sudah dilakukan penangkapan, sehingga penangkapan itu dilakukan oleh jaksa," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pihaknya mengapresiasi semangat Forsa dalam menyuarakan penegakan hukum di Kabupaten Sumba Barat Daya.
" Jangan kemudian nanti kalian berasumsi bahwa semua permintaan kalian dapat kami penuhi. Semuanya ada aturan mainnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, pinta Bambang, pihaknya meminta kepada masyarakat agar dapat mempercayai semua urusan hukum kepada aparat penegak hukum. (*)