Berita Kabupaten TTS

Sekretaris Golkar TTS Keluhkan Silon, Ini Alasannya

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten TTS, Yoksam Benu mengeluhkan Silon yang tidak bisa dibuka sejak tanggal 22 Juli lalu

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
pos kupang.com, dion kota
Santi Soinbala, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada Serentak, KPU Kabupaten TTS 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten TTS, Yoksam Benu mengeluhkan sistem informasi pencalonan (Silon) yang tidak bisa dibuka sejak tanggal 22 Juli lalu.

Hal ini membuat Partai Golkar kesulitan mengupload kelengkapan dokumen Caleg ke Silon sehingga baru bisa memasukan kelengkapan dokumen Calegnya pada menit akhir.

"Kita kesulitan dalam mengupload kelengkapan dokumen Caleg kita ke silon. Sedangkan untuk manualnya sudah selesai sejak lama. Silon baru bisa dibuka tadi, sehingga kita baru bisa mengupload kelengkapan dokumen Caleg kita dan memasukan dokumen kelengkapan Caleg kita di menit akhir," ungkap Yoksam yang ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa (31/7/2018) malam di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten TTS.

Baca: Jusuf Kalla Tak Permasalahkan Demokrat Bergabung ke Gerindra

Berbeda dengan Caleg Partai Golkar, caleg dari Partai Hanura terkendala dalam memperoleh surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Pasalnya, redaksional surat keterangan sebagai pemilih yang diberikan oleh ketua TPS tidak sesuai dengan redaksional yang diinginkan oleh KPU.

Caleg dari Partai Hanura harus bolak-balik untuk mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.

"Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih urus bolak-balik karena tidak sesuai dengan keinginan redaksional KPU, yaitu menerangkan sebagai pemilih,di TPS mana dan nomor berapa. Namun, semua sudah beres sehingga kita sudah masukan kelengkapan Caleg kita ke KPU, " ujarnya.

Ketua Divisi Teknis, KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran seluruh partai (14 parpol, Red) sudah memasukan kelengkapan dokumen calegnya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian berkas kelengkapan dokumen Caleg terhitung tanggal 1 hingga 7 Agustus mendatang.

Sedangkan penyusunan dan pengumuman DCS terhitung tanggal 9 hingga 12 Agustus mendatang.

"Seluruh partai politik sudah memasukan dokumen kelengkapan Calegnya. Selanjutnya kita akan lakukan penelitian berkas untuk menetapkan DCSnya, " jelasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved