Berita Kabupaten Sikka
Baru Tujuh Parpol di Sikka Kembalikan Dokumen DCS Caleg
Baru tujuh Partai Politik (Parpol) mengembalikan dokumen DCS ke KPU Kabupaten Sikka.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Menjelang batas waktu pengembalian perbaikan daftar calon sementara (DCS), syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti, Selasa (31/7/2018), baru tujuh Partai Politik (Parpol) mengembalikan dokumen DCS ke KPU Kabupaten Sikka.
Ketujuh Parpol itu yakni Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Berkarya, Hanura, PKPI dan Nasdem. Dokumen DCS selanjutnya dilakukan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon,1-7 Agustus 2018.
“Masih sembilan Parpol yang belum kembali dokumen DCS. Batas waktu sampai pukul 24.00 Wita,” kata juru bicara KPUD Sikka, J.K Fery Soge, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (31/7/2018) di Maumere.
Verifikasi DCS sampai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sikka dalam pemilu DPR, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota 2019 meliputi 15 tahapan.
Tahapan yang telah dilalui yakni pengajuan daftar calon 4-17 Juli 2018, verifikasi administrasi daftar calon 5-18 Juli 2018. Tanggal 19-21 /7/2018, penyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada Parpol.
Perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti 22-31 Juli 2018. (*)