Berita Kota Kupang
3 Parpol Sudah Masukan Berkas Perbaikan ke KPU Kota Kupang
tiga parpol sudah memasukan berkas perbaikannya di KPU Kota Kupang. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Fredrik
Penulis: Maria Enotoda | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria A E Toda
POS-KUPANG.COM|KUPANG- Sudah ada 3 partai politik (Parpol) yang sudah memasukan berkas perbaikannya di KPU Kota Kupang. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Fredrik S.T saat ditemui di ruanganya Senin (30/7/2018).
Menurut Lodowyk 3 partai yang sudah memasukan berkas perbaikan dan sudah dinyatakan lengkap oleh KPU antara lain Nasdem, Golkar dan Gerindra. " Nasdem sejak Jumat tanggal 27, Golkar Sabtu tanggal 28 dan Gerindra kami sudah terima dan sudah cek. Berkasnya perbaikannya lengkap.
Masih ada 12 partai lagi yang belum termasuk 3 partai yang salah bacalegnya ditolak KPU. Kami harap besok tanggal 31 Juli 2018 sebelum pukul 16.00 sudah lengkapi dan masukan berkas," ujar Lodowyk.
Penerapan ini sesuai dengan juknis KPU RO nomor 961 tanggal 23 Juli tentang perbaikan, penyusunan dan penetapan bacaleg semntara. Pada tanggal 7-12 akan ada verifikasi kembali berkas perbaikan dan akan disusun dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 12 nanti.
Tetapi apabila Parpol tidak memasukan berkas perbaikan hingga batas waktu tanggal 31 Juli 2018 pukul 16.00 maka sesuai Juknis KPU RO nomor 961 tanggal 23 Juli bab 2 tentang perbaikan, penyusunan dan penetapan bacaleg semntara yang berbunyi apabila sampai akhir masa perbaikan tidak ganti maka bacaleg dinyatakan TMS dan tidak dicantumkan dalam DCS.
Untuk Partai yang salah satu bacalagenya ditolak KPU yaitu Partai Berkarya dapil 1 nomor 1, Demokrat dapil 1 nomor 6 hanura dapul 4 nomor 8 pihak KPU sudah bersurat untuk segera mencari pengganti dan memasukan dokumen pengganti paling lambat tanggal 31 Juli jam 4 sore.
"Kami belum terima berkasnya dari 3 parpol yang salah datu bacalegnya ditolak tapi secara lisan mereka sudah bilang siap. Tapi apabila hingga masa perbaikan tidak ganti maka bacaleg dinyatakan TMS dan tidak dicantumkan dalam DCS," ujarnya. (*)