Berita Kota Kupang

Tindaklanjut Temuan BPK di Pemkot 80 Persen, Wawali Sudah Gelar Rapat Akhir

Menindaklanjuti temuan Badan Keuangan Daerah (BPK) di lingkup pemerintah Kota Kupang, sejauh ini sudah mencapai 80 persen

Penulis: Maria Enotoda | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Laus Markus Goti
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man, saat berada di depan Gereja St. Maria Assumpta seusai perayaan nikah massal, Selasa (29/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria A E Toda

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Menindaklanjuti temuan Badan Keuangan Daerah (BPK) di lingkup pemerintah Kota Kupang, sejauh ini sudah mencapai 80 persen. Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man saat ditemui Jumat (27/7/2018).

Herman menjelaskan, dirinya sudah selesai menggelar rapat akhir tindaklanjut temuan BPK dengan berbagai pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang ada temuan BPK.

" Tindaklanjut kita mengenai temuan BPK sekarang sudah 80 persen.Hanya masalah administrasi. Keuangan hanya tersisa di DPRD, dan bukan kesalahan Badan Keuangan juga. Karena memang dulu ada aturan yang mengurangi penghasilan akibatnya harus ada pengembalian, sementara orang sudah terima uangnya. Tapi saya sudah arahkan agar skenario untuk 12 bulan ini harus tuntas sebelum BPK turun," ujar Herman.

Dia menjelaskan, untuk temuan BPK di Badan Keuangan sudah harus ada bagaimana skenario cicilannya. Waktu yang diberikan BPK selama 60 hari akan berakhir pada 28 Juli, jadi Pemkot sudah melakukan rapat akhir ini.

"Hanya masalah keuangan ini, tetapi sudah dilakukan skenario pengembalian. Selain itu juga ada asministrasi lain di bagian keuangan juga hanya selisih pencatatan keuangan oleh perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan tidal tercatat dengan baik," ungkapnya. Dia melanjutkan, adapun dua perusahaan daerah yang masih sementara diproses yaitu KPN Maju dan PT Sasando yang sekarang ini masih dalam proses.

Sementara temuan lainnya, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah selesai.
Dia menjelaskan, semua temuan BPK harus ditindaklanjuti dengan batas waktu yang diberikan yaitu selama 60 hari dan tidak bisa didiamkan. Karena jika dibiarkan maka akan dikenakan sanksi, bahkan bisa sampai pada proses hukum.

"Saya sudah arahkan tadi, agar tidak ada pimpinan OPD dan semua pimpinan perusahaan daerah yang membiarkan semua temuan BPK ini, karena kalau dibiarkan, maka akan terkena kasus hukum. Tentunya akan sangat membuat malu Kota Kupang," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved