Berita Kabupaten Belu

Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Belu Bakal Dipecat Jika Menyimpang dari SK DPP 

Sanksi bagi DPC PDIP Belu Jika Terbukti mendaftarkan caleg ke KPU Belu menggunakan SK lain selain SK DPP maka akan dipecat. 

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Nelson Matara 

POS-KUPANG.COM - Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Belu bakal dipecat jika terbukti menggunakan surat keputusan (SK) lain selain SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) saat mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) ke KPU setempat.

Pasalnya, sanksi  berupa pemecatan itu tertera jelas dalam SK DPP PDIP nomor 350 tanggal 15 juli 2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP pada pemilihan umum 2019.

Baca: Resmi Dirilis, Lagu Overdose Agnes Monica dan Chris Brown Jadi Nomor Satu

Baca: LIVE Streaming Persija Jakarta vs Bhayangkara FC Pukul 18.30 WIB, Macan Kemayoran Incar 3 Poin

Baca: Lepas 88 Mahasiswa Undana ke Tanjung Bunga, Ini Pesan Agus Boli Kepada Para Mahasiswa

Ketua DPC PDIP Kabupaten Belu, Yohanes Juang
Ketua DPC PDIP Kabupaten Belu, Yohanes Juang (POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Pada konsiderans memutuskan, diktum ketiga SK 350 ini menegaskan bahwa DPD maupun DPC tidak diperbolehkan untuk merubah atau mengganti nama-nama calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan DPP.

Apabila ada DPD atau DPC yang melanggar keputusan tersebut, diberikan sanksi pemecatan.

Selanjutnya, dalam diktum keempat ditegaskan bahwa perubahan atau pergantian hanya dilakukan apabilan caleg tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi oleh KPU dan dilakukan dengan persetujuan DPP.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT, Nelson Matara yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (27/7/2018) mengatakan,  harusnya DPC PDIP Belu menggunakan SK DPP saat mendaftarkan caleg ke KPU. 

Baca: Berhenti Makan Nasi dan Roti Ternyata Beri Dampak ini Pada Tubuh. Berani Coba?

Baca: Liverpool Harus Mengurangi Beban Mencetak Gol pada Salah

Baca: LIVE Streaming Indosiar dan Vidio.com, Ini Perkiraan Susunan Pemain Persija vs Bhayangkara FC

"Harus ikut SK DPP. Karena itu, kalau mereka pakai SK lain atau SK mereka pasti pelanggaran dan pasti akan diberikan sanksi," jelasnya.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD NTT ini, sanksi kepada DPC yang melakukan pelanggaran akan diiberikan langsung oleh DPP. 

"Sanskinya jelas dalam SK itu berupa pemecatan dan itu akan diberikan DPP. Jadi kita tinggal tunggu saja," ujarnya.

Tentang langkah yang akan dilakukan oleh DPD PDIP NTT, Nelson mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat membahas masalah DPC Belu dan DPC lain yang melakukan melangkahi SK DPP.

"Nanti besok kita rapat dan kirim tim ke Atambua dan DPC lain yang menurut kita harus ditindaklanjuti," ungkapnya.

Baca: Semarang Dipercaya Menjadi Tuan Rumah ASEAN School Games 2019.

Baca: Tonton Live Streaming: Pelajar SMKN 1 Labuan Bajo Ikut Latihan Kepemimpinan Osis dari KMPK Kupang

Baca: Persib Menjadi Juara Paruh Musim Liga 1

Sebelumnya diberitakan,  Pendaftaran caleg tingkat DPC Kabupaten Belu ini dilakukan di luar mekanisme yang berlaku di partai berlambang Banteng Moncong putih tersebut.
Ada aturan yang dilanggar pada saat melakukan pendaftaran.
Ketua dan Sekretaris DPC Belu diduga telah secara sepihak membuat daftar caleg di luar SK DPP lalu mendaftarkannya ke KPU Belu.

Mereka tidak melampirkan peraturan PDIP nomor 25 tahun 2018 sebagai syarat penting ketika menandatangani surat pernyataan pimpinan partai politik (model B.2) sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018.

Padahal dalam peraturan itu, disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPRD dinyatakan sah dan dimasukkan dalam usulan DPC Partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP.
Yang dilakukan DPC PDIP Belu justru di luar peraturan itu.

Hal ini terlihat dari sejumlah nama caleg yang ada dalam SK DPP namun tidak didaftarkan ke KPU Belu.

Salah satu caleg PDIP yang tidak didaftarkan ke KPU Belu, drg. Falentinus Pareira kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) mengatakan, dalam SK DPP PDIP nomor: 350/KPT/DPP/VII/2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/kota dari PDIP pada pemilu 2019 tanggal 15 Juli 2018 terdapat namanya bersama 29 caleg lainnya yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (dapil).

Dirinya, lanjut drg. Falentinus, berada pada dapil belu 2 dan nomor urut 2.
Tak hanya itu, DPC PDIP Belu juga dinilai telah melanggar peraturan partai tentang rekrutmen dan seleksi calon anggota DPR/DPRD.
Namun kenyataannya, Ketua DPC PDIP Belu Yohanes Juang dan Sekretaris DPC Hendrikus Ata saat mendaftar ke KPU Belu tiak menyertakan namanya sesuai SK DPP tersebut.

Ketua DPC PDIP Belu, Yohanes Juang yang dikonfirmasi Pos Kupang.Com, di Kantor DPRD Belu, Kamis (26/7/2018) mengatakan, pengusulan caleg dari PDIP Kabupaten Belu sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai SK dari pimpinan tingkat atas. PDIP mengusulkan caleg untuk semua dapil dan semuanya terpenuhi.

Terkait informasi adanya pelanggaran dalam pengusulan caleg, Juang mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait usulan caleg yang tidak sesuai prosedur tersebut.

"Kita usul sesuai prosedur dan semua dapil terpenuhi. Saya belum tahu ada informasi soal itu," kata Juang.

Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) membenarkan adanya surat permintaan klarifikasi dari calon yang bersangkutan namun pihaknya sudah membalas surat tersebut.

“Itu urusan internal partai. Ada surat keberatan secara pribadi dan kami sudah balas,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pendaftaran calon legislatif, KPU selaku penyelenggara hanya mengenal partai politik.

Karena itu, lanjutnya, kewenangan untuk mengajukan atau mengganti caleg itu ada pada partai politik.

Dalam proses pendaftaran, lanjutnya, KPU hanya bisa memastikan melalui Form B2 yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC partai, yang isinya bahwa proses perekrutan calon berlangsung terbuka dan demokratis.

Menurutnya, jika ada permintaan pergantian dari partai maka akan dilayani selama masih dalam jangka waktu perbaikan hingga akhir Juli 2018.

Berikut ini dokumen SK DPP nomor: 350/KPT/DPP/VII/2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP pada Pemilu 2019  yang berhasil diperoleh POS-KUPANG.COM:

SK DPP
SK DPP (screenshoot)
SK DPP PDIP
SK DPP PDIP (screenshoot)
SK DPP PDIP
SK DPP PDIP (screenshoot)
SK DPP PDIP
SK DPP PDIP (screenshoot)
SK DPP PDIP
SK DPP PDIP (screenshoot)

(poskupang.com/roy)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved