Berita Flores Timur
Temukan Satu Mantan Napi Korupsi di Daftar Caleg, KPUD Flotim Minta Parpol Ganti Caleg Bersangkutan
Mereka tidak bisa diakomodir untuk mencalonkan diri, salah satunya menjadi calon anggota legislatif.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Regulasi benar-benar tidak memberi ruang bagi mantan nara pidana korupsi, nara pidana kejahatan seksual terhadap anak dan napi narkoba untuk berkarir di dunia politik.
Mereka tidak bisa diakomodir untuk mencalonkan diri, salah satunya menjadi calon anggota legislatif.
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Flotim Cornelis Abon Tabi kepada POS-KUPANG.COM Selasa malam (24/7/2018) menjelaskan KPUD baru menemukan satu caleg DPRD Flotim 2019 yang mantan napi korupsi.
"By document ada satu mantan napi korupsi yang kita temukan dan kita sudah sampaikan ke partai untuk diganti," kata Abon Tabi.
Kepada Partai, kata Abon Tabi, KPUD meminta agar caleg yang bersangkutan tidak digantikan oleh caleg yang lain.
Sementara mantan napi kasus kekerasan seksual anak dan narkoba, dari 430 nama yang diajukan partai, tidak ada yang tersangkut dua kasus itu.
Meski demikian, tambah Abon Tabi, masih ada caleg yang belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan.
"Ini masa para caleg memperbaiki kekurangan-kekurangan dokumen para caleg, termasuk dokumen keterangan dari pengadilan. Bukan tidak mungkin masih ada," kata Abon Tabi.(*)