Berita Sumba Timur

390 Bacaleg Rebut 30 Kursi DPRD Sumba Timur

Sebanyak 390 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) bersiap-siap untuk merebut 30 kursi jatah anggota DPRD Sumba Timur periode 2019-2024.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Juru Bicara KPUD Sumba Timur, Oktavianus Landi, sedang memberikan keterangan pers. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Sebanyak 390 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) bersiap-siap untuk merebut 30 kursi jatah anggota DPRD Sumba Timur periode 2019-2024.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (19/7/2018) siang, menjelaskan, pihak KPUD Sumba Timur membuka pendaftaran kepada Bakal Caleg sejak tanggal 4 Sampai 17 Juli 2018.

Baca: Kades Nununamat Kesal Usulan Musrenbang P1 Tak Kunjung Dikerjakan

Dijelaskan Landi, selama masa pendaftaran itu, sebanyak 390 orang bakal Caleng yang mendaftarkan diri di sekretariat KPUD.

Sebanyak 390 orang bakal Caleg tersebut gabungan dari 14 Partai Politik (Parpol) yang ada di Sumba Timur yang sudah mendaftarkan diri di KPUD.

Landi juga mengatakan, terkait dengan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dari 14 partai ini sudah lengkap dan diterima oleh pihak KPU.

Kata Landi, terkait dengan persyaratan bakal calon legislatif, itu belum semua lengkap. Namun, kekurangan itu akan dilengkapi pada masa perbaikan, yang rencananya pada tanggal 21 sampai 31 Juli 2018.

"Dan nanti diantara waktu paling lambat tanggal 21 pihak KPU akan menyampaikan ke Parpol yang telah mendaftar, tentang kekurangan persyaratan bakal calon untuk segera dilengkapi. Kekurangan itu berupa dokumen yang dimaksud belum ada atau belum memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan," jelas Landi.

Landi juga mengatakan, sementara untuk kuota Caleg DPRD perompuan semua partai politik penuhi 30 persen sesuai persyaratan.

Landi juga mengatakan, selama dalam proses pendaftaran hingga penetapan Calon legislatif pihak KPUD menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved