Berita Kriminal
Polisi Kejar Lelaki Berinisial F, Terduga Ayah dari Dua Orok Kembar yang Dibuang di Jalan ke NTT
Dua orok kembar malang itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur.
Sejauh ini wanita D belum dapat dimintai keterangan mengenai kasus tersebut karena sering tidak sadarkan diri. Ia masih jalani perawatan di rumah sakit.
“Kondisi D saat ini masih lemas karena usai melahirkan sementara kita titipkan di RS Trijata Bhayangkara Polda Bali guna mendapatkan perawatan dan telah keluar surat penangkapan terhadapnya,” papar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Ario Seno Wimoko.
Iptu Ario Seno seizin Kapolresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Timur menambahkan kini inisial D tersebut ditetapkan tersangka, diduga pelaku membuang bayi kembar tersebut karena malu menanggung aib dan malu keluarga hamil di luar nikah.
Dan dari pemeriksaan awal forensik ditemukan bekas luka senjata tajam di bagian leher dan perut, namun pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan lengkap forensik.
Tim saat ini telah berkoordinasi lintas instansi guna melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku satunya yakni inisial F yang merupakan bapak dari bayi kembar tersebut.
Dari sang ibu inisial D diamankan pakaian yang terdapat bercak darah diduga darah dari bayi kembar yang dibunuh lalu dibuang olehnya.
Pelaku D diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 341, Pasal 342 dan Pasal 343 KUHP serta UU Perlindungan Anak pidana seumur hidup jika memang terbukti pembunuhan ini dilakukan secara berencana.
Diancam Pidana Seumur Hidup
D (22), ibu yang diduga membuang bayi kembar di Jalan Ratna Denpasar berhasil diamankan Minggu (15/7/2018) malam.
Dirinya belum bisa dimintai keterangan mengenai kasus tersebut karena sering tidak sadarkan diri.
“Kondisi Ibu D saat ini masih lemas karena usai melahirkan sementara kita titipkan di RS Trijata Bhayangkara Polda Bali guna mendapatkan perawatan dan telah keluar surat penangkapan terhadapnya. Berhasil diamankan semalam dirumah kerabatnya di seputaran Jimbaran,” papar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Ario Seno Wimoko, Senin (16/7/2018).
Iptu Ario Seno seizin Kapolresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Timur menambahkan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku yang membuang bayi kembar tersebut.
Diduga, D nekat melakukan perbuatan tersebut karena malu menanggung aib dan malu karena hamil diluar nikah.
Dan dari pemeriksaan awal Forensik ditemukan bekas luka senjata tajam dibagian leher dan perut namun pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan lengkap forensik.
Tim saat ini telah berkoordinasi lintas instansi guna melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku satunya yakni inisial F yang merupakan bapak dari bayi kembar tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lokasi-orok-kembar-yang-dibuang_20180717_222347.jpg)