Berita NTT

BREAKING NEWS: Paslon di Lima Kabupaten Layangkan Gugatan ke MK

Lima kabupaten yang gugatan ke MK, yakni Kabupaten Rote Ndao, Manggarai Timur, TTS , Kabupaten Alor dan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, laus markus goti
Jubir KPU NTT, Yosafat Koli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Dalam pilkada serentak tahun 2018 di NTT, terdapat sejumlah pasangan calon (paslon) di lima kabupaten telah melayangkan atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima kabupaten di NTT yang ada gugatan ke MK, yakni Kabupaten Rote Ndao, Manggarai Timur, TTS , Kabupaten Alor dan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli, Sabtu (14/7/2018).

Baca: Keguguran, Takut Ditinggal Suami, Pura-Pura Lapar, Perempuan Ini Culik Bayi

Baca: Bikin Video Tanggapi Polisi Tendang Ibu, Hotman Paris Ditelepon Mabes Polri Bilang Begini

Menurut Yosafat, setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 Juni 2018 lalu, di NTT ada lima kabupaten dari 10 kabupaten yang paslonnya mengajukan gugatan ke MK.

"Jadi ada empat daerah yang paslon peserta pilkadanya sudah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP) ke MK RI," kata Yosafat.

Dirincikan, paslon yang mengajukan gugatan PHP itu adalah, untuk Kabupaten Rote Ndao diajukan oleh paslon nomor urut 4, Bima Theodorianus Fanggidae, ‎M.BA dan Drs. Erenst Salmun Zadrak Pella,M.Sc ; paslon no urut 2, Mesakh N Nunuhitu, M.Si-Drs.Samuel Cony Penna dan Paslon No urut 1, Jonas C. Lun, S.Pd - Dr. Adolfina E Koamesah,M.Th, M.Hum.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 14 Juli 2018, Capricorn Sibuk, Zodiak Lain Bagaimana Ya Nasibnya?

Baca: Heboh Di Medsos, Pria Kenakan Baju Kaos Orange Bertuliskan Polisi Tendang Ibu dan Anak

Di Manggarai Timur gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 3, Tarsisius Sjukur dan Yoseph Byron Aur,S.Sos. Sementara di Kabupaten TTS sengketa ini diajukan oleh paslon nomor urut 2, Drs. Obet Naitboho,M.Si - Alexander Kase,S.Pd.K.

Sedangkan untuk gugatan dari Kabupaten Alor diajukan oleh paslon nomor urut 1, Emanuel Ekadianus Blegur, M.Si - H.Taufik Nampira,S.P, M.M.

Untuk Kabupaten Sumba Barat Daya, paslon yang mengajukan sengketa adalah paslon nomor urut 1, Markus Dairo Talu, S.H - Gerson Tanggu Dendo, S.H. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved