Berita BPJS Tenaga Kerja
Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT Rp 3 Miliar
peserta klaim sebagian besar peserta penerima upah (PU) atau pekerja formal yang umumnya bekerja di perusahaan, namun ada juga dari sektor
Penulis: Hermina Pello | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan POS-KUPANG. COM, Hermina Pello
POS-KUPANG. COM, KUPANG - -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT telah membayarkan klaim jaminan mencapai Rp 3.288.508.343,00. Pembayaran klaim itu dilakukan hingga tanggal 29 Juni 2018.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT Rita Damayati, di Kupang, Rabu (4/7/2018) mengatakan klaim yang dibayarkan terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JaminanPensiun (JP).
"Untuk peserta klaim sebagian besar peserta penerima upah (PU) atau pekerja formal yang umumnya bekerja di perusahaan, namun ada juga dari sektor informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU)," katanya
Lebih lanjut Rita Damayati menyampaikan sepanjang tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan manfaat perlindungan program Jaminan KecelakaanKerja ( JKK ) kepada Tenaga Kerja yang mengalami kecelakaan baik di tempat kerja maupun mengalami kecelakaan lalu lintas, dimana Total klaim JKK yang dibayarkan mencapai Rp94.691.333,00.
Ia menjelaskan, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 2.910.878.690,00 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp33.938.320,00 yang diperuntukan bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun berhak menerima jaminan pensiun yang dapat dibayarkan secara langsung atau berkala.
Sementara itu, untuk pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM ) yang diberikan kepada ahli waris bagi peserta aktif yang meninggal dunia total Rp 249.000.000,00.
Rita Damayati mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK ) kerjasama yang tersebar di seluruh wilayah NTT meliputi rumah sakit, klinik dan Puskesmas untuk memberikan kemudahan kepada peserta /Tenaga Kerja yang memerlukan layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja. Selain itu juga terdapat program kembali bekerja ( Return To Work/RTW ) yang bertujuan memberi pendampingan untuk membantu pekerja agar dapat bekerja kembali pasca kecelakaan kerja.
Rita menghimbau, agar badan usaha/perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar, agar memperoleh manfaat yang besar bagi karyawan maupun badan usaha pada saat mengalami resiko yang timbul saat bekerja, begitupun bagi Tenaga Kerja yang bekerja di sektor informal dan Jasa Konstruksi segera mendaftar, karena risiko kecelakaan yang dialami pekerja dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. (*)