Soal PPDB Online, DPRD NTT Usul Harus Ada Perda

DPRD NTT mengusulkan perlu adanya peraturan daerah (perda) soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai payung hukum.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Ismail J Samau 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - DPRD NTT mengusulkan perlu adanya peraturan daerah (perda) soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai payung hukum. Perda PPDB harus ada sehingga menjadi rujukan untuk membuat pedoman PPDB.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Ismail J Samau, S.E,M.M kepada POS- KUPANG.COM, Senin (2/7/2018).

Baca: KPU Kabupaten Kupang Pastikan Pleno Hasil Pilkada dan Pilgub NTT Tuntas 5 Juli

Menurut Ismail, penerapan sistem online dalam PPDB tahun 2018 ini tentu tidak efektif, karena itu perlu ada perda khusus PPDB. Jika tidak ada perda, maka pelaksanaan PPDB online menjadi lucu.

"Saya lagi mendesak agar lembaga ini buat perda, karena dengan perda ini sebagai rujukan untuk membuat pedoman PPDB. Kalau ada perda maka segala perdebatan menyangkut PPDB bisa diatasi karena ada regulasi yang mengatur secara lokal," kata Ismail.

Dijelaskan, selama ini orang tua siswa mendaftar secara manual atau offline, namun ketika dihadapkan dengan PPDB online, tentu akan menjadi sedikit aneh.

Lebih lanjut dikatakan, keanehan ini muncul, sebab apabila rumah calon siswa hanya beberapa meter dari sekolah harus mendaftar online, kemudian ada penerapan zonasi.

"Kondisi ini buat orang tua calon siswa merasa aneh dan menjadi lucu, kenapa dekat-dekat sekolah tapi kok harus daftar online. Apalagi ada juga penerapan zonasi,yang tidak efektif dengan online," katanya.

Dia juga mengakui, masih ada keterbatasan perangkat untuk melakukan PPDB secara online.

Bahkan, apabila melihat sistem online dan keterbatasan perangkat tersebut, akan dapat memicu persoalan dalam PPDB online.

"Jadi saya kira butuh perda, karena jika ada perda tentu sudah melalui kajian -kajian akademik tentang kondisi lokal. Bagaimana dinas membuat pedoman atau juknis yang langsung mengacu dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Padahal, Permen itu untuk seluruh Indonesia, katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved