16 Daerah Gelar Pilkada Lawan Kotak Kosong. Bagaimana Jika Hasil Quick Count Kalah?
Calon yang melawan kotak kosong, harus mendapatkan suara minimal 50 persen plus satu suara dari jumlah suara sah.
POS-KUPANG.COM -- Lawan kotak kosong dalam Pilkada belum tentu bisa menang. Ini dibuktikan dari hasil quick count atau hitung cepat yang digelar beberapa lembaga survei pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar, calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) belum unggul dari kotak kosong.
Hasil quick count itu antara lain dari Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI).
Berdasarkan hasil quick count tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) sudah menyatakan bahwa kotak kosong memenangkan Pilkada Makassar sebelum perhitungan resmi KPU diumumkan.
Pada pilkada Makassar ini, Danny juga melakukan perhitungan suara secara real count. Menurut perhitungannya, di seluruh TPS di Kota Makassar telah menyatakan kotak kosong menang.
"Real count yang saya lakukan, karena semua TPS sudah ada hasilnya. Semua TPS sudah ada hasil perhitungan suaranya. Baik real count yang saya lakukan dan quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei sama menyebutkan bahwa kotak kosong unggul dengan angka 53 persen dan 46 persen untuk calon tunggal," kata Danny.
Baca: Hasil Quick Count Pilkada Makassar Menangkan Kotak Kosong. Pilkada Ulang Bakal Digelar Tahun 2020
Baca: Hasil Quick Count, Kotak Kosong Menangkan Pilkada Makassar
Baca: Lawan Kotak Kosong, Arief Wismansyah Menang di TPS Kandang
Lantas daerah mana sajakah Pilkada yang melawan kotak kosong selain Kota Makassar ini?
Pilkada Serentak 2018 yang diikuti 171 wilayah di Indonesia. Ada 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk pasangan calon yang melawan kotak kosong, harus mendapatkan suara minimal 50 persen plus satu suara dari jumlah suara sah.
Beberapa daerah yang menggelar Pilkada melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2018 berdasar infopemilu.kpu.go.id, yakni:
1. Kota Tangerang (Banten).
2. Kota Prabumulih (Sumatra Selatan)
3. Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
4. Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara)
5. Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara)
6. Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur)
7. Kabupaten Lebak (Banten)
8. Kabupaten Tangerang (Banten)
9. Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan)
10. Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara)
11. Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan)
12. Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan)
13. Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat)
14. Kabupaten Memberamo Tengah (Papua)
15. Kabupaten Puncak (Papua)
16. Kabupaten Jayawijaya (Papua)
Pilkada Ulang di Tahun 2020
Pilkada Kota Makassar hanya diikuti satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Pasangan tersebut akan melawan kotak kosong atau tanpa gambar pada Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018).
Awalnya, Pilkada Kota Makassar diikuti dua paslon. Selain Appi-Cicu, terdapat pasangan petahana yakni Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Namun pasangan petahana didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA).
Selama kampanye, hanya Appi-Cicu yang menggelar kampanye. Namun, banyak spanduk mengkampanyekan kotak kosong agar bisa menang dari pasangan calon tunggal.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, pasangan calon tunggal harus memeroleh suara 50+1 persen dari suara sah.
“Perolehan suara 50+1 persen itu bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi suara yang sah dalam pemilihan," katanya.
"Jika suara calon tunggal tidak mencapai angka itu dan pemilih lebih banyak mencoblos kotak kosong, maka Pilkada Makassar akan kembali digelar pada Pilkada selanjutnya di tahun 2020,” jelasnya.
Asrar menegaskan, Pilkada Makassar tidak terlalu rumit dengan calon tunggal. Namun butuh pengawasan ketat, agar hak suara rakyat Kota Makassar dapat tersalurkan dengan baik.
“Masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar sekarang berakhir tahun 2019. Kalau calon tunggal kalah dari kotak kosong, maka interval waktu hingga Pilkada Makassar kembali digelar 2020," imbuhnya.
Itu artinya, jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar akan diduduki pejabat sementara (Pjs). (*)