16 Daerah Gelar Pilkada Lawan Kotak Kosong. Bagaimana Jika Hasil Quick Count Kalah?
Calon yang melawan kotak kosong, harus mendapatkan suara minimal 50 persen plus satu suara dari jumlah suara sah.
“Perolehan suara 50+1 persen itu bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi suara yang sah dalam pemilihan," katanya.
"Jika suara calon tunggal tidak mencapai angka itu dan pemilih lebih banyak mencoblos kotak kosong, maka Pilkada Makassar akan kembali digelar pada Pilkada selanjutnya di tahun 2020,” jelasnya.
Asrar menegaskan, Pilkada Makassar tidak terlalu rumit dengan calon tunggal. Namun butuh pengawasan ketat, agar hak suara rakyat Kota Makassar dapat tersalurkan dengan baik.
“Masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar sekarang berakhir tahun 2019. Kalau calon tunggal kalah dari kotak kosong, maka interval waktu hingga Pilkada Makassar kembali digelar 2020," imbuhnya.
Itu artinya, jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar akan diduduki pejabat sementara (Pjs). (*)