16 Daerah Gelar Pilkada Lawan Kotak Kosong. Bagaimana Jika Hasil Quick Count Kalah?
Calon yang melawan kotak kosong, harus mendapatkan suara minimal 50 persen plus satu suara dari jumlah suara sah.
7. Kabupaten Lebak (Banten)
8. Kabupaten Tangerang (Banten)
9. Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan)
10. Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara)
11. Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan)
12. Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan)
13. Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat)
14. Kabupaten Memberamo Tengah (Papua)
15. Kabupaten Puncak (Papua)
16. Kabupaten Jayawijaya (Papua)
Pilkada Ulang di Tahun 2020
Pilkada Kota Makassar hanya diikuti satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Pasangan tersebut akan melawan kotak kosong atau tanpa gambar pada Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018).
Awalnya, Pilkada Kota Makassar diikuti dua paslon. Selain Appi-Cicu, terdapat pasangan petahana yakni Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Namun pasangan petahana didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA).
Selama kampanye, hanya Appi-Cicu yang menggelar kampanye. Namun, banyak spanduk mengkampanyekan kotak kosong agar bisa menang dari pasangan calon tunggal.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, pasangan calon tunggal harus memeroleh suara 50+1 persen dari suara sah.