Ini Penegasan Panwaslu Manggarai Satu Paslon dua Saksi
Tidak boleh lebih dari dua. Kalau lebih maka patut diduga akan terjadi pelanggaran.Maka itu kami sudah surat semua KPPS
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-RUTENG-Alfan Manah,anggota Panwaslu Manggarai memastikan kalau sesuai ketentuan saksi paslon Pilgub NTT hanya dua saksi.
"Tidak boleh lebih dari dua. Kalau lebih maka patut diduga akan terjadi pelanggaran.Maka itu kami sudah surat semua KPPS saksi paslon dua orang.Saksi harus dilengkapi surat mandat,"ujar Manah saat rapat di Panwaslu Manggarai,Minggu (24/6/2018) siang.
Alfan menegaskan,saksi paslon dalam Pilgub NTT akan menjadi perhatian serius Panwaslu Manggarai dalam melaksanakan pengawas jalannya pesta demokrasi.
"Maka itu saksi paslon hanya dua tidak boleh lebih,"ujar Alfan.(*)