Ini Penegasan Panwaslu Manggarai Satu Paslon dua Saksi

Tidak boleh lebih dari dua. Kalau lebih maka patut diduga akan terjadi pelanggaran.Maka itu kami sudah surat semua KPPS

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, aris ninu
Rapat di Panwaslu Manggarai 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG-COM-RUTENG-Alfan Manah,anggota Panwaslu Manggarai memastikan kalau sesuai ketentuan saksi paslon Pilgub NTT hanya dua saksi.

"Tidak boleh lebih dari dua. Kalau lebih maka patut diduga akan terjadi pelanggaran.Maka itu kami sudah surat semua KPPS saksi paslon dua orang.Saksi harus dilengkapi surat mandat,"ujar Manah saat rapat di Panwaslu Manggarai,Minggu (24/6/2018) siang.

Alfan menegaskan,saksi paslon dalam Pilgub NTT akan menjadi perhatian serius Panwaslu Manggarai dalam melaksanakan pengawas jalannya pesta demokrasi.

"Maka itu saksi paslon hanya dua tidak boleh lebih,"ujar Alfan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved