Rumah Tersangka Aborsi Ini Ramai Setiap Kliwon, Pahing, dan Pon
Yamini (67), nenek asal Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi
Editor:
Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Rumah Yamini di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, tersangka kasus aborsi ilegal dengan modus tukang pijat tradisional, Rabu (20/6/2018).
Sejauh ini polisi telah mengamankan dan memeriksa 20 kantong plastik berisi tulang-tulang diduga bayi hasil aborsi dari para pasiennya.
Puluhan kantong tulang belulang itu dikubur Yamini di pekarangan belakang rumahnya. Bahkan ada satu janin yang ditemukan Polisi masih disimpan di ember kamar mandinya.
Selain Yamini, polisi juga telah mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga menjadi salah satu pasien Yamini. (*)
Berita Terkait