Ingin Mendaftar Ke SMA/SMK Favorit Kamu? Yuk! Simak Tahapan Pelaksanaannya

Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan Peserta Didik yang lulus pada Tahun

Penulis: Lexy Manafe | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/YENI RAHMAWATI
Ilustrasi: Suasana penerimaan siswa baru di Kupang 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Lexy Manafe

POS-KUPANG.COM|KUPANG- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johanna E. Lisapaly, SH, M.Si, mengeluarkan Surat Keputusan terkait petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada SMA, dan SMK tahun pelajaran 2018/2019 yang tertuang dalam SK nomor 422 / 64 / pend/2018 pada Rabu, 23 mei 2018.

Sesuai Juknis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin (11/6/2018), salah satu hal yang diatur Juknis tersebut adalah terkait Tahapan pelaksanaan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK.

Adapun tahapan pelaksanaanya adalah sebagai berikut :

1. Pendaftaran secara offline:

a. Calon peserta didik baru mendaftar kepada panitia di sekolah

b. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia untuk diverifikasi

c. Calon peserta didik baru menerima tanda bukti pendaftaran

d. Calon peserta didik baru melihat pengumuman hasil verifikasi persyaratan

e. Calon peserta didik baru mendaftar ulang Masa orientasi.

2. Pendaftaran secara online:

a. Calon Peserta Didik yang berdomisili di Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Peserta UN pada aplikasi pendaftaran dan memilih hanya 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dan selanjutnyamencetak bukti pendaftaran

b. Khusus untuk SMK, sistem pendaftaran adalah calon peserta didik dapat memilih lebih dari 1 (satu) SMK dan tidak ada batasan pilihan kompetensi keahliannya

c. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya,maka dapat melakukan prapendaftaran dan pendaftaran melalui operator pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online

d. Setelah melakukan pendaftaran secara online, calon peserta didik segera membawa berkas-berkas dokumen dan bukti pendaftaran yang sudah ditandatangani ke operator sekolah yang dituju untuk dilakukan verifikasi berkas. (*)

Baca: Jadwal Lengkap Siaran Langsung Piala Dunia 2018 di Trans TV, Trans7 dan Transvision

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved