Pengedar Sabu-sabu 17,56 Gram Menangis di Depan Wartawan

Lelaki lima puluh tiga tahun itu menangis sejak masuk dalam ruang Vicon yang berada di lantai dua Mapolres Kupang Kota.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi didampingi Kasat Narkoba Iptu Gregorius Leu Saunoah menunjukkan barang bukti sabu seberat 17,56 gram dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Kamis (7/6/2018) petang. 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG – TL alias A (53) pengedar sabu-sabu seberat 17,56 gram yang ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Kupang Kota pada Rabu (6/7/2018) pagi di depan Toko Surya Bangunan TDM Kota Kupang menangis sesenggukan di depan belasan wartawan saat jumpa pers yang dilakukan pada Kamis (7/6/2018) petang di Ruang Vicon Mapolres Kupang Kota.

Baca: Pengedar Sabu-sabu 17,56 Gram Dibekuk di Tuak Daun Merah Kupang

Lelaki lima puluh tiga tahun itu menangis sejak masuk dalam ruang Vicon yang berada di lantai dua gedung itu. Ketika pertanyaan-pertanyan diajukan wartawan, terlihat bahunya bergerak karena tangis.

Sebelumnya, diberitakan TL alias A, warga Oebufu Kota Kupang, tidak berkutik ketika Satuan Narkoba Polres Kupang Kota yang dipimpin Iptu Gregorius Leu Saunoah menyergapnya saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberaat 17,56 di depan Toko Surya Bangunan di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang pada Rabu (6/6/2018) sekira pukul 08.00 Wita.

Baca: Giliran Ahok Dituding Selingkuh dengan Grace Natalie. Ketum PSI Laporkan Pengelola Akun Twitter

Lelaki lima puluh tiga tahun yang diketahui bernama TL alias A itu membawa sabu-sabu tersebut dalam dua paket yang disimpan dalam tasnya dan hendak dijual pada calon pembelinya.

Dalam konferensi pers di ruang Vicon Polres Kupang Kota pada Kamis (7/6/2018) petang, Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Gregorius Leu Saunoah menyatakan, penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dan pembuntutan tim Satnarkoba Polres Kupang Kota yang telah berlangsung selama satu bulan.

“Tim Satuan Narkoba mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku, sehingga tim langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah, diperoleh barang bukti berupa sabu dalam dua paket dengan total berat 17,56 gram,” ungkap Kompol Jacky.  

Baca: Tinggal Menunggu Wisuda di FE Unwira Kupang Juli 2018, Maut Keburu Menjemput Klementinus

Dalam penangkapan itu, tim Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat timbang, satu unit sepeda motor, satu tas milik pelaku dan dua unit handpone.

Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu ini diperoleh dari rekannya yang berinisial Y yang tinggal di luar kota Kupang. Terkait bagaimana barang haram ini masuk ke Kota Kupang, Kompol Jacky mengatakan masih didalami lebih intensif.

Jacky juga menegaskan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya indikasi jaringan peredaran narkoba yang terkait di wilayah Kota Kupang yang melibatkan TL.

Tersangka TL alias A diklasifikasikan sebagai pengedar dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, kurungan dua puluh tahun dan denda Rp 5 miliar.

Meskipun pelaku mengaku baru pertama melakukan transaksi untuk mengedarkan barang haram ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan. “Dalam pengembangan hasil penyidikan akan disesuaikan sejauh mana peran dan keberadaan tersangka TL dalam kasus ini,” ungkapnya.  (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved