Pengedar Sabu-sabu 17,56 Gram Dibekuk di Tuak Daun Merah Kupang

Lelaki lima puluh tiga tahun itu membawa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam tasnya dan hendak dijual kepada calon pembelinya.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Fredrikus Royanto Bau
zoom-inlihat foto Pengedar Sabu-sabu 17,56 Gram Dibekuk di Tuak Daun Merah Kupang
Dok Pos-Kupang.com
Paket sabu-sabu.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG – Seorang warga Oebufu Kota Kupang tidak berkutik ketika Satuan Narkoba Polres Kupang Kota yang dipimpin Iptu Gregorius Leu Saunoah menyergapnya saat hendak melakukan transaksi mengedar sabu-sabu seberat 17,56 gram di depan Toko Surya Bangunan di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang pada Rabu (6/6/2018) sekira pukul 08.00 Wita.

Baca: Giliran Ahok Dituding Selingkuh dengan Grace Natalie. Ketum PSI Laporkan Pengelola Akun Twitter

Lelaki lima puluh tiga tahun yang diketahui bernama TL alias A itu membawa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam tasnya dan hendak dijual kepada calon pembelinya.

Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Gregorius Leu Saunoah dalam konferensi pers di Ruang Vicon Mapolres Kupang Kota, Kamis (7/6/2018) petang, menyatakan, penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dan pembuntutan tim Satnarkoba Polres Kupang Kota yang telah berlangsung selama satu bulan.

“Tim Satuan Narkoba mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku, sehingga tim langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah, diperoleh barang bukti berupa sabu dalam dua paket dengan total berat 17,56 gram,” ungkap Kompol Jacky.  

Baca: Adik Perempuan Ratu Belanda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Buenos Aires Argentina

Dalam penangkapan itu, tim Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat timbang, satu unit sepeda motor, satu tas milik pelaku dan dua unit handpone.

Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu ini diperoleh dari rekannya berinisial Y yang tinggal di luar kota Kupang.

Terkait bagaimana barang haram ini masuk ke Kota Kupang, Kompol Jacky mengatakan masih didalami lebih intensif.

Jacky juga menegaskan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya indikasi jaringan peredaran narkoba yang terkait di wilayah Kota Kupang yang melibatkan TL.

Tersangka TL alias A diklasifikasikan sebagai pengedar dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, kurungan dua puluh tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca: Tinggal Menunggu Wisuda di FE Unwira Kupang Juli 2018, Maut Keburu Menjemput Klementinus

Meskipun pelaku mengaku baru pertama melakukan transaksi untuk mengedarkan barang haram ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan.

“Dalam pengembangan hasil penyidikan akan disesuaikan sejauh mana peran dan keberadaan tersangka TL dalam kasus ini,” ungkapnya.  (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved