Pelaku Curanmor Paling Disegani di Kota Kupang Buat Pengakuan Mengejutkan, Begini Kisahnya
HT membuat pengakuan yang mengejutkan. Ia pernah menjadi bagian jaringan pencurian kendaraan bermotor yang disegani di Kota Kupang.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hamir Tinenti alias HT masih mendekam di penjara. Pria berusia 54 tahun ini divonis bersalah karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lebih dari separuh hidupnya ia habiskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kupang.
HT membuat pengakuan yang mengejutkan. Ia pernah menjadi bagian jaringan pencurian kendaraan bermotor yang disegani di Kota Kupang.
Hingga tahun 2010-an, HT menjadi bagian dari jaringan pencurian dan penjualan sepeda motor hasil curian. Saat melakukan aksi di wilayah Kota Kupang, HT dibantu empat rekannya.
"Saat itu kalau ada sepeda motor yang hilang, polisi akan datang dan tanya saya," tutur HT, saat ditemui di LP Kelas II Kupang, Rabu (6/6/2018).
Pos Kupang menemui HT bersama beberapa narapidana (Napi) kasus curanmor atas seizin Kepala LP Kelas II Kupang, Syarif Hidayat.
Baca: Kasus Curanmor Marak di Kota Kupang, Anda Lengah Sepeda Motor Hilang Sekejap
HT menuturkan, pernah sekali waktu, ada empat sepeda motor yang hilang di dua lokasi berbeda. Polisi langsung datang dan bertanya kepadanya.
HT menuturkan, pencurian kendaraan bermotor seperti sepeda motor biasanya dilakukan setelah ada deal dengan pihak yang akan mengambil barang tersebut. Mereka biasanya memastikan dahulu jenis barang dan harganya. Waktunya sangat cepat sepeda motor hasil curian berpindah tangan.
Untuk sepeda motor yang dicuri di wilayah Kota Kupang, lanjut HT, langsung dibawa ke luar kota. Biasanya dibawa ke SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Bahkan ada yang dilarikan sampai ke daerah perbatasan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Baca: BOCOR! Laporan Polisi Ini Tunjukkan Siapa Sebenarnya Lucinta Luna. Ternyata. . .
Di daerah-daerah tersebut sudah ada pembeli yang menunggu. Sebelumnya telah dikontak dan melakukan kesepakatan jual beli.
"Waktunya cepat sekali, kalau ambil malam berarti besok pagi sudah di luar kota. Kami biasanya sudah persiapkan uang bensin sekitar Rp 500 ribu untuk perjalanan itu," jelas lelaki yang mengaku juga sebagai pedagang ikan ini.
Pembeli sepeda motor hasil curian biasanya akan menjual kembali kepada calon pembeli yang sudah bersepakat sebelumnya. Ketika sepeda motor hasil curian itu berpindah tangan maka mereka akan saling menutup akses untuk menjaga kepercayaan masing masing.
Baca: Pemerintah Lembata Terima Lagi 300 Tenaga Honor. Mengapa?
"Kami hanya bermodalkan kunci T. Jadi, kalau kami lihat ada kesempatan bagus dan barangya bagus, maka mudah saja kami bawa," ungkap HT.
Menurut dia, dengan kunci T sangat mudah mengambil sepeda motor yang diparkir, meskipun sudah dikunci. Kunci serba bisa itu memang dirancang untuk membuka dan menghidupkan saklar sepeda motor jenis apa saja.
Dengan demikian, lanjut HT, tidak harus mencuri di dalam garasi rumah karena sekarang tersedia berbagai jenis sepeda motor yang di parkir di lokasi-lokasi yang ramai atau di luar rumah.
Pria yang sebelumnya berdomisili di Sikumana ini mengaku tidak menargetkan sepeda motor tertentu atau milik orang tertentu. Biasanya aksi yang dilakukan terjadi ketika berhadapan dengan kesempatan yang mereka pertimbangkan mampu mereka taklukkan.
Baca: Diajak Mesum dan Dikirimi Gambar Kelamin Oleh Teman FB, Begini Jawaban Mahasiswi Kupang
HT mengatakan, uang yang mereka peroleh dari penjualan sepeda motor curian biasanya digunakan untuk minum minuman beralkohol, judi dan senang-senang dengan perempuan. "Kami selalu pakai uang itu untuk mabuk, judi dan perempuan," ujarnya.
Ando N (20), Napi kasus curanmor lainnya, punya kisah berbeda. Ia menuturkan, suatu sore di tahun 2017, tiba-tiba beberapa anggota Buser Polres Kupang Kota mendatangi tempat usahanya di daerah Kanaan, Kelurahan Kuanino.
"Beta (saya) bingung. Polisi datang langsung bawa beta ke Resta," ujar Ando, yang sebelumnya sempat merantau ke Malaysia.
Ando yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut diminta untuk mengikuti polisi ke Mapolres Kupang Kota. Belakangan baru Ando tahu bahwa ia ditangkap karena membeli satu unit sepeda motor Honda Revo yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Baca: Mahasiswi Ini Marah saat Teman FBnya Kirim Gambar Ini. Eh, Malah Ngajak Mesum
Ando mengaku membeli sepeda motor Honda Revo yang dijual murah oleh seorang rekannya seharga Rp 3 juta. Selain mendapatkan sepeda motor, Ando juga diberi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurutnya, Honda Revo yang ia beli sudah beberapa kali berpindah tangan. Ia merupakan orang kedelapan yang membeli.
Ando tidak tahu Honda Revo merupakan barang curian. Yang dia tahu, sepeda motor diambil di daerah Bolok, Kabupaten Kupang.
Ando berencana setelah puas menggunakannya, menjual lagi sepeda motor tersebut. Tentunya dengan harga yang lebih mahal. Baginya keuntungan dari penjualan itu tergolong besar.
Selain Honda Revo, Ando juga membeli sepeda motor Suzuki Thunder, dan beberapa sepeda motor pada waktu yang tidak bersamaan.
Baca: Duh! 76.206 Wajib e-KTP di Kota Kupang Belum Melakukan Perekaman
Ando dihukum tiga tahun penjara dengan tuduhan menjadi penadah dan turut bekerja sama dalam aksi pencurian sepeda motor.
Oktavianus juga terlibat curanmor. Ia divonis bersalah karena melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion pada tahun 2017.
Pria 32 tahun ini menjual sepeda motor yang ia pinjam dari seorang kerabatnya melalui perantaraan seorang mahasiswa Universitas Timor (Unimor) asal Timor Leste.
Mahasiswa yang ia kenal karena indekos di rumah pamannya di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU itu menghubungkan Oktavianus dengan pembeli dari Timor Leste.
Ketika terjadi deal harga, mahasiswa itu meminta Oktavianus membawa sepeda motor ke Kefamenanu, kemudian bersama-sama menemui calon pembeli di daerah perbatasan.
Baca: Grace Natalie Dituding Selingkuh dengan Ahok Demi PSI? Ini Foto-foto Cantiknya
"Saya jual sepeda motor itu Rp 13 juta. Itu pertama kali saya lakukan dengan bantuan teman. Pembelinya saya tidak kenal," ungkap lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai konsultan teknik di Kota Kupang itu.
"Saya jual sepeda motor karena butuh uang. Anak kedua saya sakit parah dan saya sudah pinjam uang empat juta rupiah di rentenir untuk tebus semua obatnya. Rentenir kejar terus karena saya janji kembalikan dalam waktu dua minggu," ungkapnya.
Oktavianus mengaku baru kali itu melakukan transaksi jual beli motor yang ia gelapkan. Karena perbuatannya, ia rela dibina di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kupang selama dua tahun enam bulan.
Oktavianus telah menjalani hukuman enam bulan dan berharap bisa berubah dan membayar perbuatannya. (*)