Duh! 76.206 Wajib e-KTP di Kota Kupang Belum Melakukan Perekaman
dari jumlah yang telah melakukan perekaman, yang sudah memiliki e-KTP baru sebanyak 157.502 orang. Sehingga yang belum memiliki e-KTP sebanyak
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Sampai dengan saat ini, banyak sekali waji e-KTP di Kota Kupang yang belum melakukan perekaman. Jumlah wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman sebanyak 76.206 orang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Hendrik Kaborang, saat menjawab pertanyaan anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek dalam Rapat Badan Anggran di Ruang Sidang Utama Sasando, Jumad (8/6/2018).
Hendrik menjelaskan, wajib e-KTP yang ada di Kota Kupang secara keseluruhan berjumlah 331.941 orang. Dari jumlah itu, yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 255.735 orang.
Hendrik menambahkan, dari jumlah yang telah melakukan perekaman, yang sudah memiliki e-KTP baru sebanyak 157.502 orang. Sehingga yang belum memiliki e-KTP sebanyak 98.233 orang.
" Kalau yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 76.206 orang," kata Hendrik.
Atas jawaban tersebut, Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek mempertanyakan berapa banyak warga kota Kupang yang menggunakan surat keterangan pengganti KTP (Suket).
Dengan mengetahui jumlah pemegang Suket, jelas Daniel, maka dapat mengetahui, apa langkah yang harus dilakuka oleh Disdukcapil Kota Kupang.
" Karena masih banyak sekali masyarakat yang mengantri di Disdukcapil Kota Kupang. Hal itu menunjukan bahwa kinerja Dukcapil Kota Kupang belum maksimal," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Kupang, Hendrik mengatakan, sampai dengan saat ini, jumlah masyarakat yang belum memiliki suket sebanyak 50 ribu lebih.
" Sedangkan sisanya yang bersangkutan belum melakukan pengurusan di Disdukcapil Kota Kupang," kata Hendrik.
Mendengar jawaban tersebut, Daniel mengatakan, berarti masih ada sekitar 26 ribu lebih yang belum memiliki suket sehingga akan berdampak pada perolehan hak politik masyafakat tersebut.
" Jadi ada sekitar 26 ribu lebih yang belum memiliki suket. Sudah berapa kursi yang dihasilkan Pak Sekretaris. Bagaimana dengan hak politik mereka," tanya Daniel.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya akan berkooedinasi dengan pemerintah kelurahan serta RT dan RW diwilayahnya masing-masing agar menghimbau kepada masyafakat supaya segera mengurus KTP. (*)
Baca: Ini 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilantik Gubernur NTT