Mahasiswi Ini Marah saat Teman FBnya Kirim Gambar Ini. Eh, Malah Ngajak Mesum

Lebih gila lagi, ujar mahasiswi asal Kupang ini, lelaki tersebut mengirimkan foto kemaluannya melalui FB messenger.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Bebet I Hidayat
Ilustrasi pesan mesum 

Bisa Diproses Hukum

KUHP mengatur pasal yang bisa menjerat pelaku pelecehan kekerasan verbal, Artinya Via Vallen bisa memproses hukum pelaku yang melecehkannya. Wow.

Dalam artikel Jerat Hukum dan Pembuktian Pelecehan Seksual, Ratna Batara Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan antara lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual.

KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Menurut Ratna, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".

Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.

Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar.

Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Pendapat yang mendukung hal di atas juga diutarakan oleh Nina Tursinah, S.Sos, M.M., Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, Pengusaha, Gender & Sosial DPN Apindo (sebagaimana pernah dikutip dalam artikel yang berjudul Apakah Memandang Termasuk Pelecehan Seksual?), ada empat bentuk pelecehan seksual yaitu:

a.    Fisik, kontak langsung tubuh, mencubit, mencium, menatap dengan nafsu

b.    Lisan, komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi

c.    Isyarat, bahasa tubuh yang bernada seksual

d.    Tulisan, Gambar, pornografi, postek seksual atau pelecehan lewat email dan model komunikasi elektronik

e.    Psikologis, Emosional, ajakan terus menerus dan tidak diinginkan kencan yang tidak diharapkan penghinaan, celaan.

Baca: INGAT! Jalan-jalan ke Pertokoan Kota Maumere Jangan Lupa Tutup Hidung

Baca: Saat bertemu Jong Un, Presiden Donald Trump Bertekad Akhiri Perang Korea

Akan tetapi, pendapat berbeda dapat dilihat melalui penjelasan R. Soesilo (Ibid) dalam Pasal 281 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved