Waduh! Pemda Sikka Sulit Realisasikan THR
Anggaran THR sulit direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena belum tersedia dalam APBD tahun anggaran 2018.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing daerah.
Sejumlah Pemda di NTT juga menyatakan siap membayar THR meski mengalami devisit anggaran. Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran Rp 21 miliar lebih untuk membayar THR. Sementara Pemda Sikka menunda pembayaran THR karena anggaran belum tersedia.
Penjabat Bupati Sikka, Drs. Paolus Nong Susar mengungkapkan, anggaran THR sulit direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Alasannya anggaran THR belum tersedia dalam APBD tahun anggaran 2018.

"Kalau untuk gaji ASN tetap dibayar, tetapi THR harus dibahas lagi dengan DPRD Sikka. Tentu saja tidak bisa dibayar segera jelang perayaan Lebaran ini," kata Nong Susar, saat ditemui di Maumere, Selasa (5/6/2018).
Nong Susar mengakui payung hukum pembayaran THR sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Namun Pemda harus menindaklanjutinya setelah bertemu dengan DPRD Sikka.
Nong Susar juga belum tahu persis jumlah dana yang dibutuhkan untuk membayar THR. Menurutnya, akan dihitung Dinas Keuangan Sikka.
"THR memang harus dibayar, tetapi tidak bisa dilakukan saat ini. Kami perlu bahas lagi bersama dengan DPRD Sikka," ujarnya.

Bupati Manggarai, Deno Kamelus mengungkapkan terjadi deviasi anggaran THR sebesar Rp 3.453.499.302.
Pemda Manggarai menganggarkan THR sebesar gaji pokok, sedangkan pemerintah pusat menambah dengan tunjangan lainnya.
"Setelah dihitung yang deviasi dari anggaran induk THR sebesar Rp 3.453.499.302 karena sebelumnya dalam APBD hanya dianggarkan gaji pokok. Sedangkan gaji ke tiga belas tidak ada deviasi karena mengikuti anggaran tahun sebelumnya termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga," ungkap Kamelus kepada Pos Kupang, Selasa sore.
Pemda Manggarai berharap uang tersebut diganti saat penetapan APBN Perubahan. "Kalau tidak akan memberatkan APBD karena kami harus melakukan rasionalisasi untuk setiap OPD (organisasi perangkat daerah) dengan cara mengubah peraturan bupati DPA sebelum perubahan," katanya.
Sudah Dibayar
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan, alokasikan anggaran Rp 21 miliar lebih untuk membayar THR bersumber dari APBD tahun anggaran 2018.

"Kita sudah siapkan anggaran Rp 21 miliar lebih untuk 5.535 ASN dan proses sudah mulai berjalan," jelas Jefri Pelt, saat ditemui, Selasa (5/6/2018).
Sesuai dengan petunjuk terbaru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahwa THR akan dibayarkan bersamaan dengan komponen gaji.