Pilgub NTT

KPU NTT Wajibkan Dua Saksi Setiap TPS, Berapa Dana yang Digelontorkan Calon Gubernur?

Jika berasumsi seorang saksi dibayar Rp 50.000 berarti setiap paslon mengalokasikan Rp 483.600.000.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTT wajib menempatkan dua orang saksi untuk bertugas di TPS. Dana untuk saksi yang disiapkan empat paslon bisa menembus angka minimal Rp 2 miliar. Setiap saksi di TPS harus mengantongi surat tugas dari paslon atau tim kampanye.

"Sesuai regulasi yang ada, setiap pasangan calon hanya boleh menyiapkan saksi untuk di TPS maksimal dua orang. Dari dua orang itu, hanya satu yang dapat masuk di TPS dalam satu waktu atau bergantian," kata Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe belum lama ini.

Tentang saksi diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 28 (3), (4) dan (5). Aturan tersebut secara jelas mengatur mengenai saksi, syarat saksi dan jumlah saksi di TPS.

Baca: Seorang Ibu Salat Maghrib di Gereja, Begini Tanggapan Mahfud MD

"Saksi yang kami maksudkan itu adalah saksi yang mendapat mandat atau surat tugas dari paslon atau tim kampanye. Jadi kalau tidak bawa suarat mandat atau tugas, maka tidak bisa masuk ke TPS," tandasnya.

Mengenai paslon menyiapkan saksi lebih dari dua orang, Maryanti mengatakan itu merupakan hak paslon.

"Itu hak dari paslon, tapi yang kami maksudkan saksi yang boleh ada di TPS itu maksimal dua orang. Dua orang itu juga yang boleh ada di dalam TPS hanya satu orang, jadi mereka bergantian ada di dalam TPS," katanya.

Hal senada ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna.

Baca: Warga yang Gunakan Suket dan e-KTP Gunakan Hak Pilih Pada Pukul 12 Siang

"Sesuai PKPU saksi paslon itu satu orang di dalam TPS dengan membawa surat mandat atau surat tugas. Kami berharap para paslon merekrut saksi yang bertanggungjawab."

Menurut Jemris, saksi yang berasal dari TPS setempat, bukan dari luar TPS. "Saksi itu ikuti proses sejak TPS dibuka sampai perhitungan suara selesai. Bahkan saksi juga ikut dalam mengawal pergeseran kotak suara sampai ke PPK," kata Jemris.

Jumlah saksi disesuaikan dengan jumlah TPS. KPU NTT sudah menetapkan 9.672 TPS untuk Pilgub NTT. TPS ini tersebar di 3.323 desa dan kelurahan, 307 kecamatan dan 22 kabupaten/kota.

Berapa anggaran yang digelontorkan paslon untuk membiayai saksi? Jika berasumsi seorang saksi dibayar Rp 50.000 berarti setiap paslon mengalokasikan Rp 483.600.000 (diperoleh dari Rp 50.000 x 9.672 TPS).

Baca: Pilgub NTT, KPU Belum Dapat Laporan Terakhir Perkembangan Perekaman e-KTP

Pilgub NTT kali ini diikuti empat pasangan calon. Berarti anggaran untuk saksi ditaksir mencapi Rp 1.934.400.000 (diperoleh dari Rp 483.600.000 x 4). Sebuah angka yang fantastis.

Jumlah ini bisa lebih besar jika pasangan calon membayar saksi lebih dari Rp 50.000 dan pasangan calon menyiapkan lebih dari dua saksi.

Bagaimana persiapan saksi oleh pasangan calon? Pasangan Esthon L Foenay - Christian Rotok mempersiapkan saksi yang akan bertugas di TPS. Setiap TPS maksimal dua orang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved