Pilgub NTT
Warga yang Gunakan Suket dan e-KTP Gunakan Hak Pilih Pada Pukul 12 Siang
Warga yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dapat menggunakan hak pilih di TPS
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Warga yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dapat menggunakan hak pilih di TPS meskipun nama tidak terdata di DPT.
Hal ini disampaikan Anggota KPU NTT, Thomas Dohu saat acara simulasi pemungutan suara Pilgub NTT di halaman Kantor KPU NTT, Rabu (30/5/2018).
Menurut Thomas, ketika hari H pemilihan atau pemungutan suara, ada warga yang tidak tersata di DPT, namun warga itu membawa e-KTP atau suket, maka warga itu bisa menggunakan hak pilih.
"Warga ini bisa gunakan hak pilih, namun warga ini masuk dalam data DPT tambahan. Mereka juga bisa gunakan hak pilih pada pukul 12:00 siang atau setelah pemilih di DPT selesai coblos," kata Thomas.
Dijelaskan, meskipun pemilih yang hanya memiliki suket atau e-KTP tidak mengantongi surat pemberitahuan atau C6, namun mereka tetap bisa memilih.
Dalam simulasi ini, ada pemilih yang tidak membawa C6, namun namanya ada DPT, maka pemilih itu bisa ikut coblos di TPS.(*)