Megawati Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Bekas Anggota PDIP NTT Dolvianus Kolo

Dolvianus Kolo menggugat Megawati dan PDI-P sebesar Rp 3 miliar, karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai maupun DPRD.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Kompas.com
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolvianus Kolo, menumpang angkutan kota, saat pulang kerja dari tempat tugasnya, Senin (8/9/2014). 

POS-KUPANG.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Megawati Soekarnoputri, batal menghadiri sidang perdana kasus gugatan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) Dolvianus Kolo.

Dolvianus Kolo menggugat Megawati dan PDI-P sebesar Rp 3 miliar, karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai maupun DPRD.

Sidang perdana itu berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin (4/5/2018).

Kuasa hukum Dolvianus Kolo, Robert Salu mengatakan, sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum tergugat I dan tergugat II yakni Niko Frans (Pengurus DPD PDI-P NTT) dan Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT).

Baca: BREAKINGNEWS! KPK Tangkap Tangan Kepala Daerah di Purbalingga

"Sidang Perdana tadi ditunda, karena masih melakukan panggilan ke Ketua Umum PDI-P Megawati selaku Tergugat III, karena belum memberikan kuasa kepada advokat," ucap Robert kepada Kompas.com, Senin malam.

Kasus gugatan Dolvianus Kolo, sambung Robert, bernomor perkara: 107/ PDT.G/2018/ PN.KPG. Sidang perdana untuk kasus perdata, biasanya beragendakan penentuan hakim mediator untuk mediasi penggugat dan tergugat.

"Sidang tadi kira-kira berlangsung 20 menit. Tadi hakim hanya periksa surat kuasa dan identitas penggugat dan tergugat. Kalau kami penggugat lengkap, hanya tergugat, mereka diwakili pengacara Marsel Raja," jelasnya.

Itu pun, lanjut Robert, hanya dua tergugat yang menggunakan pengacara. Sedangkan Megawati belum menunjuk pengacara.

Baca: Panser Blusukan ke Pasar Palmerah. Diduga Salah Jalan. Lihat Videonya!

Sesuai aturan, sidang harus ditunda untuk melakukan panggilan lagi ke tergugat III atau Megawati.

"Karena panggilan harus ke Jakarta, maka sidang ditunda sampai 2 Juli, dengan agenda menghadirkan tergugat III atau kuasa hukum, sekaligus penentuan hakim mediator," imbuhnya.

Terkait tidak hadirnya Megawati, Robert meminta orang nomor satu PDI-P itu, menghargai panggilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.

Sebab yang digugat pihaknya yakni Surat Keputusan pemecatan yang dikeluarkan Megawati.

Namun dalam perkara perdata, kata Robert, jika tiga kali tergugat tidak memenuhi panggilan, dianggap tidak menggunakan hak dan proses persidangan tetap dilanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolvianus Kolo, akhirnya dipecat dari keanggotannya di PDI-P. Surat keputusan (SK) pemecatan dan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD NTT juga telah dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Dolvianus dipecat karena menolak mendukung Marianus Sae sebagai calon gubernur NTT yang diusung PDI-P.

Hingga kini, Dolvianus mengaku belum menerima surat pemecatan itu.

Ia mengetahui dirinya dipecat dan akan di PAW melalui media sosial. Itu pun atas usahanya sendiri untuk mendapatkan foto SK pemecatan.

Baca: Pertandingan Persipura vs PSM Makassar Berakhir Imbang dengan Skor 1-1

"Saya sesungguhnya sudah siap terima apa pun risikonya. Yang saya tidak terima itu, kenapa saya dipecat tapi surat pemecatan tidak dikasih ke saya.

Masa saya tahu info pemecatan dari medsos. Info usulan PAW juga saya tahu dari medsos," ungkap Dolvianus kepada Kompas.com, Senin (16/4/2018).

"Terhadap hal itu, saya juga akan laporkan ketua umum partai (Megawati Soekarno Putri) dan pihak-pihak yang sembunyikan surat pemecatan dan surat usulan PAW ke polisi," sambungnya.

Menurut Dolvianus, dirinya akan melaporkan semua pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam surat pemecatan dan surat usulan PAW dari partai.

Seharusnya, lanjut Dolvianus, ia menerima surat tembusan pemecatan itu bukan melihatnya dari medsos.

Baca: Satu Desa Terkubur, Sedikitnya 25 Orang Tewas Akibat Letusan Gunung Fuego di Guatemala

Namun, ia menilai ada upaya untuk mencemarkan nama baiknya melakui medsos.

Pada prinsipnya, Dolvianus siap dipecat dan dilakukan PAW karena sudah menjadi risiko perjuangan. Namun, ia menyayangkan mekanisme pemecatan yang dilakukan PDI-P.

"Masa orang sekelas Megawati dan Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT) tidak tahu etika berkomunikasi (mekanisme dan prosedur surat menyurat dalam partai). Harus diajari lagi terkait hal-hal teknis?" sebut Dolvianus.

Dolvianus menyebut, apa yang dilakukannya itu sekadar menegakkan apa yang semestinya menjadi haknya.

"Secepatnya akan saya laporkan ke Polda NTT. Saya lagi berkoordinasi dengan pengacara," ucapnya.

Baca: Oknum TNI Culik dan Bunuh Karyawan Minimarket, Begini Kronologi Kejadiannya

Sementara itu, Sekretaris DPD PDI-P Provinsi NTT Nelson Matara, yang dihubungi melalui pesan singkat, membenarkan pemecatan dan PAW Dolvianus Kolo.

Namun, Nelson tidak menjelaskan secara detail soal surat pemecatan yang belum dikasih ke Dolvianus Kolo.

"Betul Pak Dolvianus Kolo sudah dipecat dari Februari 2018 lalu," tulis Nelson singkat kepada Kompas.com. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Digugat Dolvianus Kolo, Megawati Batal Hadir dalam Sidang Perdana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved