Gubernur Larang Pejabat Tak Berikan THR Kepada Jurnalis. Ini Alasannya
Dewan Pers mengimbau agar tak ada pemberian THR kepada jurnalis karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Salah satu pilar itu, adalah pers berintegritas.
“Saya sebagai Gubernur mendorong pers yang berintegritas.
(Sebab) itu salah satu pendorong utama dalam kami mendorong governance yang baik,” harapnya.
Perusahaan pers bertanggung jawab
Tidak hanya mengingatkan jajarannya soal larangan THR dan amplop, Gubernur secara khusus mendesak perusahaan pers berperan.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Gubernur akan mendorong perusahaan pers melaksanakan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Bahkan, ia meminta Disnakertrans mengecek sejauhmana perusahaan media melaksanakan peraturan tersebut sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
“Kalau perusahaan perusahaan pers memenuhi amanat ketenagakerjaan dan membayarkan semua hak-hak jurnalis, saya yakin itu menjadi semangat baru, menjadi benteng jurnalis dari godaan godaan (THR dan amplop),” tandasnya.
Baca: Gabriel Jesus Jadi Kapten Termuda Keenam Sepanjang Sejarah Timnas Brasil
Ketua AJI Mataram Fitri Rachmawati menjelaskan, surat edaran AJI itu menjadi tradisi tahunan jelang hari raya, disampaikan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD serta kepala instansi daerah sampai vertikal lainnya.
“AJI Mataram memandang pemberian THR oleh pejabat SKPD ini menyalahi ketentuan.
Selain melanggar kode etik, karena sejatinya sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan pers kepada jurnalisnya,” jelas Fitri Rachmawati.
Sebagai bagian dari tanggungjawab untuk meningkatkan mutu kemerdekaan pers di NTB, pihaknya mengajak bersama-sama mewujudkan pers yang sehat dan berintegritas dengan tidak memberikan peluang bagi pelanggaran kode etik.
"Kami berharap seruan Gubernur agar seluruh SKPD untuk menghentikan pemberian THR dan amplop benar-benar bisa dijalankan, begitu pula kepada perusahaan pers agar memenuhi kewajiban mereka membayarkan THR para pekerjanya termasuk para jurnalis," tutupnya. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Gubernur NTB Imbau Pejabat Tidak Berikan THR untuk Jurnalis