Hah! Anggota Reskrim Polisi Diduga Terlibat Terorisme. Kapolri: Sudah Diamankan Propam
Seorang anggota Polri di Jambi yang diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena ia diduga terpapar ideologi terorisme.
"Sama kayak narkoba, lah. Dia bisa ke mana-mana. Bisa kena ke polisi, bisa kena ke pejabat, ke artis, mahasiswa, dosen dan lain-lain," ujar Tito.
"Begitu juga dengan ideologi ini, siapa pun yang membaca, kemudian mungkin dia tidak siap, dia akan terkena, termasuk kepada polisi juga, bisa saja terkena," kata dia.
Baca: Artis Cantik ini Sudah Dua Tahun Buka Puasa di Lapas Temani Suami. Menunya Bikin Kaget
UU Pemberantasan Terorisme
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Berikut poin-poin penting UU Antiterorisme yang sudah dirangkum Kompas.com:
Pasal 1: Definisi Terorisme
Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pasal 12 A: Organisasi Teroris
Pasal ini mengatur, setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasal 12 B: Pelatihan Militer
Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dengan pasal ini, maka WNI yang selama ini banyak mengikuti pelatihan di Suriah bisa dijerat pidana.
Pasal 13 A: Penghasutan