Titip Napiter di NTT, TPDI Surati Menkum dan HAM RI

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyurati Menteri Hukum dan HAM RI, Yosanna Laoly terkait penitipan 10 narapidana teroris (Napiter) di NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Petrus Selestinus, SH, Kordinator TPDI 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyurati Menteri Hukum dan HAM RI, Yosanna Laoly terkait penitipan 10 orang narapidana teroris (Napiter) di sejumlah Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di NTT. Ke-10 Napiter yang dititip itu tersebar di sejumlah Lapas dan Rutan di NTT.

Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, S.H kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (29/5/2018).

Baca: Seke Albertus Prihatin, Disiplin ASN Pemkab Nagekeo Lemah

Menurut Selestinus, masyarakat NTT sangat terkejut dengan adanya informasi bahwa ada 10 napiter yang dititip di NTT.

"Masyarakat NTT menilai penitipan napiter di NTT bukanlah langkah yang bijak, karena selama ini teroris selalu menjadikan gereja dan polisi menjadi target teroro bom. Sementara penitipan itu juga tidak libatkan masyarakat untuk meminta persetujuan," kata Selestinus.

Atas kondisi itu, Selestinus menegaskan, TPDI akhirnya harus bersikap dan menyurati Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam surat dengan 17 poin penyataan dari TPDI itu, antara lain bahwa, dengan penitipan itu, maka napiter titipan itu bisa saja lebih leluasa menjalankan aksinya membangunan jaringan teroris di NTT dari dalam Lapas atau Rutan, sehingga Lapas dan Rutan di NTT menjadi pintu masuk bagi penguatan jaringan teroris ke NTT.

Dikatakan, kebijakan menitipkan Napiter pada Lapas-Lapas yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili Terdakwa Teroris, ini telah menyulitkan pelaksanaan tugas Hakim pengawas dan pengamat yang oleh KUHAP diberi wewenang untuk mengawasi dan mengamati perilaku Napi.

"Untuk melihat apakah ada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dari Napiter pasca vonis Pengadilan, untuk memastikan apakah tujuan dari pemidanaan yaitu menjadikan Napiter menjadi orang yang baik di tengah masyarakat kelak tercapai atau tidak," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved