Kilas Balik Mei 2018, Akhir dari Mereka yang Pernah Bercanda Bawa Bom

Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pada Mei 2018 ini saja, tercatat ada enam kasus serupa.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Ilustrasi Bom 

Tiga kali petugas bertanya, Basuki tetap menjawab tas milik Naufal berisi bom.

Naufal pun mengiyakan bahwa di dalam tasnya terdapat bahan peledak.

Naufal berkilah korek api dan minyak wangi juga termasuk sebagai bahan peledak untuk membenarkan perkataannya.

28 Mei 2018

Penumpang Lion Air JT 687 tujuan Pontianak- Jakarta, FN, mengatakan bahwa tasnya berisi bom.

Hal ini disampaikannya kepada pramugari saat masih di Bandara Supadio.

Diketahui, FN marah kepada pramugari yang menggeser tasnya di kabin pesawat.

Baca: Mantap! Pemuda di Bajawa Dirikan Komunitas Pencinta Literasi dan Rumah Baca

Akibat tindakannya, dia dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

FN diancam hukuman 8 tahun penjara karena melanggar Pasal 437 ayat 1 UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Akibat kejadian ini, beberapa penumpang terluka karena panik dan melompat dari pintu darurat pesawat untuk menyelamatkan diri.

Sanksi hukum

Sesuai Pasal 437 UU Nomor 1 tentang Penerbangan, ada sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Baca: Ronaldo Bilang Liga Champions Harusnya Berubah Nama Jadi Liga CR7. Ini Alasannya

Berikut bunyi tiga ayat Pasal 437: (1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Mereka yang Pernah Bercanda Bawa Bom...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved